Rentetan aksi kekerasan massa atau main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa di sejumlah wilayah Indonesia memicu keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti fenomena pengeroyokan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari Bali, Morowali, hingga Tanjung Balai. Para wakil rakyat menilai praktik pengadilan jalanan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, sekalipun korban diduga kuat terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk mengambil langkah tegas tanpa kompromi guna memastikan kepastian hukum tetap tegak di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya pada Senin (27/7), Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara beradab yang memiliki dan menjunjung tinggi sistem hukum. Menurutnya, hukum wajib dihormati sebagai jalan utama untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan, bukan melalui aksi pengeroyokan beramai-ramai hingga merenggut nyawa seseorang. Pandangan senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, yang melihat bahwa akar persoalan dari maraknya aksi penghakiman massa berada pada tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Nasir menyatakan dukungannya agar para pelaku pengeroyokan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku.
Bromo Kebakaran Lagi, Api Merambat ke Bukit Teletubbies

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan utama terjadi di Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7). Seorang warga berinisial DK tewas setelah diamuk massa akibat tepergok mencuri ayam aduan. Terkait kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi Bidang HAM DPR Sugiat Santoso menuntut kehadiran negara untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada tiga anak korban yang ditinggalkan. Sugiat menyoroti kondisi keluarga korban, di mana dua di antara tiga anak tersebut masih berstatus sebagai siswa aktif dan satu lainnya masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia menekankan bahwa penghilangan nyawa seseorang merupakan tindakan kejahatan berat, sehingga aparat kepolisian harus memproses hukum siapa pun yang terlibat tanpa ragu. Dalam perkembangannya, kepolisian setempat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Tragedi pengeroyokan serupa juga berulang di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 23.05 WITA. Seorang pria berusia 33 tahun berinisial S tewas diamuk warga setelah dituding hendak mencuri sepeda motor. Meski korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam sebuah minimarket, amarah massa yang meluap tetap tidak terbendung hingga korban meninggal dunia. Selain kasus pencurian, Irawan juga menyoroti bentuk penghakiman massa lainnya yang terjadi di Tanjung Balai. Di wilayah tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) mengalami penggerudukan oleh warga setelah suaminya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Pola kekerasan massal yang merenggut korban jiwa turut melanda kawasan Matraman, Jakarta Timur. Insiden yang bermula dari bentrokan kecil antarwarga tersebut meluas hingga menyebabkan kerusuhan yang menewaskan satu orang berinisial K serta membuat satu korban lainnya mengalami luka-luka. Sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas insiden tersebut, kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam dua perkara berbeda. Empat tersangka, masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL, dijerat dalam perkara perusakan gerobak pedagang. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni SK, AS, dan OR, diproses atas perkara pengeroyokan. Langkah cepat kepolisian di berbagai daerah ini sejalan dengan desakan parlemen agar aparat tidak segan menindak tegas para pelaku demi menegakkan wibawa hukum di Indonesia.






