Aparat Polsek Karawaci mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH di Kelurahan Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditembak petugas lantaran berupaya melakukan perlawanan saat disergap pada Jumat (11/9) dini hari.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, M. Aditya Tri Ramadhan, melaporkan sepeda motornya raib di area parkir minimarket Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung menggelar penyelidikan hingga menemukan petunjuk keberadaan pelaku yang mengarah ke wilayah Cikupa.
Dalam kurun waktu dua jam pascakejadian, tepatnya pukul 01.00 WIB, polisi berhasil membekuk dua pelaku, yakni AH dan DJ. Namun, proses penangkapan terhadap AH diwarnai aksi perlawanan.
Keliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026

"Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya," kata Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, serta tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, AH mengaku sudah mencuri sebanyak tujuh unit sepeda motor bersama seorang rekannya yang berinisial TI. Setiap unit sepeda motor hasil curian dijual dengan harga rata-rata Rp 4 juta, kemudian hasilnya dibagi bersama.
Dapur Umum Ini Targetkan 21.000 Porsi bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Sementara itu, pelaku DJ berperan sebagai kurir yang bertugas membawa kendaraan curian ke wilayah Lampung untuk dijual ke pembeli, dengan upah sebesar Rp 1 juta dari AH.
Saat ini, AH dan DJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.






