Pelarian Erick Soedjasa, buronan Interpol yang masuk daftar Red Notice sejak Februari 2024, berakhir di Surabaya. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkapnya saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026). Setelah diamankan di bandara, Erick langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Erick merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana dan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (PT ASLI RI), perusahaan swasta penyedia layanan sistem keamanan digital seperti pemindaian iris mata, verifikasi sidik jari, dan pengenalan wajah (face recognition). Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa kepolisian sejauh ini telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp37,4 miliar tersebut.
Rekam Jejak di Industri Teknologi
Sebelum terseret kasus hukum, Erick memiliki pengalaman panjang di industri teknologi global dan nasional. Pada awal era 2000-an, ia tercatat pernah bekerja sebagai asisten insinyur di Motorola dan DELL, serta insinyur unit desainer perangkat keras di Measurement Computing Corp. dan Analogic.
5 Hari Belum Padam, Kebakaran TPA Galuga Meluas hingga 7,1 Hektare

Kariernya berlanjut ke sejumlah platform ternama. Pada periode 2006 hingga 2012, Erick pernah menjabat sebagai manajer program di Microsoft dan memimpin divisi pengembangan di KASKUS. Setelah itu, ia menduduki posisi Chief Technology Officer (CTO) di INDOMOG dan ERA Technology pada rentang 2012–2017, menjadi CTO di RebelWorks pada 2016, serta memegang posisi serupa di perusahaan logistik Paxel.co pada 2017.
Keterlibatan dalam Skema Komisi Fiktif
Kasus yang menjerat Erick berakar dari relasinya dengan Direktur Operasional PT ASLI RI, Rionald Anggara Soerjanto, pada rentang 2018 hingga 2021. Saat itu, PT ASLI RI mengeluarkan kebijakan pemberian komisi (fee) bagi perantara (reseller) yang berhasil menjaring klien. Rionald kemudian mengajak Erick bersama Tedjo Suprayogi Liman untuk mencari reseller dengan kesepakatan membagi komisi yang didapat.
Kebakaran di Sabana Pengol, Sebagian Akses Wisata Bromo Ditutup

Erick kemudian membawa Michael WW Cheung sebagai perantara penjualan. Melalui skema tersebut, Michael tercatat memperoleh komisi sebesar Rp10,3 miliar atas klaim keberhasilan menggaet 19 pelanggan. Sesuai kesepakatan, dana Rp10,3 miliar tersebut dibagi: 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick selaku broker, dan 25 persen untuk Michael.
Praktik ini terungkap pada 2022 setelah kepolisian menerima laporan adanya penggelembungkan data pelanggan, di mana jumlah klien riil yang didapat Michael ternyata tidak mencapai 19 pelanggan. Erick awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada 2023. Saat hendak ditangkap pada masa itu, Erick melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya dibekuk setibanya di Indonesia.






