Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial RMA (19) di Kota Semarang atas dugaan membawa kabur dan mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Tersangka sempat diamankan warga di sebuah rental PlayStation (PS) sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut kini telah dilimpahkan dari Polsek Candisari ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa bermula saat korban dilaporkan pergi dari rumah dan tak kunjung kembali sejak Minggu (6/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Pihak keluarga yang cemas kemudian resmi membuat laporan kehilangan ke Polsek Candisari pada Senin (7/9), sembari menyebarluaskan informasi pencarian korban melalui media sosial Instagram dan Facebook.
Polsek Karawaci Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Melawan saat Ditangkap

Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Unit Reskrim Polsek Candisari menelusuri berbagai petunjuk mengenai keberadaan korban. Petugas akhirnya mendapatkan titik terang bahwa korban sedang berada bersama pelaku di salah satu tempat rental PS di kawasan Banyumanik, Semarang.
Saat ditemukan di lokasi rental PS, tersangka sempat diamuk massa yang geram sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian.
Badan Geologi Catat 4 Kali Aktivitas Gempa di Anak Krakatau hingga Siang Tadi

Atas perbuatannya, pemuda berusia 19 tahun tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. RMA dijerat dengan sangkaan membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali, serta dugaan pencabulan terhadap korban.






