Aparat Polsek Karawaci mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AH (24) di wilayah Cikupa. Tindakan tersebut diambil petugas lantaran tersangka berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dalam operasi penyergapan yang sama, polisi turut mengamankan rekan pelaku berinisial DJ (25) tanpa perlawanan. Keduanya diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memeriksa saksi-saksi di lapangan.
Kapolsek Karawaci Komisaris Anggoro Winardi menerangkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan korban terkait raibnya sepeda motor di area parkir sebuah minimarket di kawasan Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Karawaci, sindikat ini mengaku tidak bergerak sendiri. AH dan DJ melancarkan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial TI, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas. Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya mereka lego ke wilayah Lampung dengan banderol Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Atas tindak kejahatan tersebut, AH dan DJ resmi ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Keliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Sianipar mengimbau warga agar terus memperketat pengamanan kendaraan masing-masing dengan menggunakan kunci ganda. Warga juga diminta proaktif melaporkan indikasi tindak kriminal melalui layanan call center 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.






