Dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) ditangkap aparat kepolisian di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, usai kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Nilai peredaran barang bukti haram yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,24 miliar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, kedua pelaku diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam jaringan jual beli barang terlarang tersebut.
Tanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih Mengungsi

Operasi penindakan dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu menggeledah KD dan mendapati dua plastik klip berisi kristal putih yang disimpan di dalam sebuah kantong belanja (goodie bag) berwarna biru. Muatan tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram.
Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan rumah yang ditempati tersangka AJH. Di lokasi tersebut, aparat kembali menemukan tiga kemasan biru berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3.151,3 gram.
8 Perjalanan KA di Daop 5 Sempat Berhenti Imbas Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami asal-usul pasokan sabu serta memburu keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, KD dan AJH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






