Pemerintah Kabupaten Sikka resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik dan beralih ke status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari. Perubahan status yang berlaku mulai 12 September hingga 10 Desember 2026 ini ditetapkan saat ribuan warga terdampak masih bertahan di lokasi pengungsian.
Data pemutakhiran posko per 10 September 2026 mencatat sebanyak 897 kepala keluarga (KK) atau 3.370 jiwa belum kembali ke rumah. Mayoritas penyintas berada di Pulau Palue dengan jumlah 892 KK atau 3.340 jiwa, sementara lima KK yang terdiri atas 30 jiwa mengungsi di wilayah Nita. Di sisi lain, sebanyak 389 KK atau 1.151 jiwa tercatat telah kembali ke tempat tinggal masing-masing secara mandiri dari Posko Terpusat Gelora.
Penurunan Aktivitas Seismik dan Kerusakan Fasilitas
Penetapan masa transisi disepakati setelah perpanjangan status tanggap darurat berakhir pada Jumat, 11 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka yang dipimpin langsung oleh Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

Langkah peralihan status ini didasari pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan grafik peluruhan aktivitas kegempaan pascagempa tektonik 15 Agustus 2026 terus melandai. Kendati demikian, gempa susulan diperkirakan masih berpotensi terjadi dalam rentang waktu tiga hingga empat pekan ke depan.
Meski ancaman seismik mulai menurun, kerusakan fisik di lapangan masih menjadi tantangan utama penanganan pascabencana. Sejumlah infrastruktur dasar dan fasilitas umum di Kabupaten Sikka dilaporkan mengalami kerusakan, meliputi gedung sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, perkantoran pemerintah, serta akses jalan.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Kesepakatan transisi darurat menuju pemulihan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor TRC.360/03/IX/2026. Dokumen ini ditandatangani jajaran Forkopimda dan pimpinan instansi terkait, mulai dari unsur pimpinan Pemkab Sikka, DPRD, kejaksaan, kepolisian, TNI, BMKG, hingga Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere.






