Aparat Kepolisian Resor Sampang menangkap seorang pemuda berinisial AN (27) atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelaku asal Surabaya tersebut diringkus tim URC Satreskrim Polres Sampang hanya berselang tujuh jam setelah membacok korban hingga tewas.
Peristiwa maut ini menimpa Moh. Hasan (46), seorang nelayan yang ditemukan tewas di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi kekerasan tersebut dilandasi oleh motif balas dendam.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah mempelajari aktivitas keseharian korban. Peristiwa bermula pada Rabu (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB saat AN berjalan kaki sendirian membawa celurit menuju lokasi kejadian. Pelaku tiba di lokasi pada pukul 23.45 WIB dan melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari dermaga tempat perahu biasa bersandar.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

Mengetahui korban tengah melaut, pelaku kemudian bersembunyi di balik mobil truk jungkit yang terparkir di dekat sepeda motor korban untuk menunggu kepulangannya. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali dari melaut sambil membawa timba berisi ikan dan berjalan menuju kendaraannya. Saat itulah pelaku keluar dari tempat persembunyian, membuntuti dari belakang, dan langsung melayangkan sabetan celurit berkali-kali ke arah kepala serta punggung korban hingga korban tersungkur dalam posisi tengkurap.
Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka bacok parah di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala bagian kanan, kiri, dan atas, pipi kiri, bahu kiri, serta pinggul kanan dan kiri.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (10/9) pukul 09.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi menyita sebilah celurit dengan mata pisau sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu 14 sentimeter yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Petugas turut mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam serta tas berisi telepon seluler, uang tunai, dan pakaian.
Atas tindakan tersebut, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Tersangka kini terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.






