Polda Metro Jaya resmi menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka diringkus aparat kepolisian di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa para tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai petunjuk kuat. Polisi memadukan hasil analisis digital terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman video amatir di lokasi kejadian, temuan sidik jari laten saat olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pencocokan sketsa terduga pelaku.
Sebelum penangkapan berlangsung, Polda Metro Jaya sempat merilis gambaran visual berupa sketsa wajah dua terduga pelaku ke publik berdasarkan analisis ahli sketsa wajah.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut dihimpun untuk mendalami konstruksi peristiwa pidana, yang meliputi aksi perusakan fasilitas umum serta tindakan pengeroyokan massal yang mengakibatkan korban meninggal dunia.






