Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pedagang kaca, Bambang Setiawan. Ketiga pelaku diringkus di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan maut tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Saat kejadian, korban diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam proses pelacakan tersangka, penyidik memanfaatkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mencakup temuan sidik jari laten, pencocokan sketsa wajah pelaku, serta analisis digital forensik terhadap video amatir dan rekaman CCTV. Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 16 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Selain menangkap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP berupa satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Penyidik juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman video dari media sosial serta hasil ekstraksi DVR CCTV untuk proses analisis forensik digital lebih lanjut.






