Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kasus ini bermula dari temuan adanya aktivitas mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Adapun lokasi pasti dari perambahan tersebut berada di wilayah Dusun Margajaya, Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
Kedua tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum memiliki inisial S dan TN. Tersangka S, yang diketahui berusia 64 tahun, berperan sebagai pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, tersangka TN, yang berumur 26 tahun, bertindak selaku operator yang mengoperasikan alat berat di lapangan. Proses penetapan kedua tersangka ini dilakukan secara langsung setelah pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan atau yang biasa disingkat BBTNBBS.








