Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Yolanda TobanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kasus ini bermula dari temuan adanya aktivitas mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Adapun lokasi pasti dari perambahan tersebut berada di wilayah Dusun Margajaya, Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.

Kedua tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum memiliki inisial S dan TN. Tersangka S, yang diketahui berusia 64 tahun, berperan sebagai pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, tersangka TN, yang berumur 26 tahun, bertindak selaku operator yang mengoperasikan alat berat di lapangan. Proses penetapan kedua tersangka ini dilakukan secara langsung setelah pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan atau yang biasa disingkat BBTNBBS.

Pengungkapan kasus perambahan hutan ini berawal ketika petugas dari Balai Besar TNBBS tengah melaksanakan agenda rutin berupa Operasi Pengamanan Hutan. Di tengah pelaksanaan operasi tersebut, petugas yang sedang berpatroli mendapati adanya aktivitas pembangunan akses jalan yang mencurigakan dan sama sekali tidak memiliki izin di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Pembangunan jalan tersebut terpantau sedang berlangsung dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator hidrolik.

Baca Juga

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat Dihentikan

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat Dihentikan

Menyikapi temuan pelanggaran di depan mata, petugas di lapangan segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pembukaan jalan tersebut. Selain menyetop operasional alat berat, petugas juga langsung mengamankan dua orang yang kedapatan berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satu unit alat berat yang diduga kuat digunakan sebagai sarana utama untuk melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan lindung itu kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan penjelasan mendalam mengenai bahaya dari aktivitas pembukaan akses secara ilegal di area taman nasional. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi. Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan lindung tidak sekadar mengubah bentang alam yang ada, tetapi juga berpotensi besar menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Kejahatan penyerta yang dikhawatirkan dapat terjadi meliputi perambahan hutan lanjutan, aktivitas pembalakan liar, hingga perburuan satwa yang dilindungi. Dwi Januanto juga menegaskan bahwa perlindungan taman nasional bukan semata-mata tentang menjaga pepohonan dan satwa liar, melainkan juga demi mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat saat ini maupun untuk generasi yang akan datang. Langkah tegas berupa penetapan tersangka ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi di tanah air.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Lebih lanjut, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada tahap pengamanan pelaku di lapangan beserta penyitaan barang bukti. Penggunaan alat berat untuk membuka akses di dalam taman nasional dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas. Saat ini, proses penyidikan terus diarahkan untuk mengungkap secara lebih mendalam mengenai apa tujuan sebenarnya dari pembukaan jalan tersebut. Pihak penyidik juga sedang bekerja keras menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah pengerjaan, siapa aktor yang membiayai operasi alat berat tersebut, serta siapa saja pihak-pihak yang pada akhirnya akan memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal itu. Hari Novianto menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti terlibat dalam kasus ini pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas berdasarkan alat bukti yang sah.

Atas perbuatan yang telah merugikan kelestarian alam tersebut, tersangka S dan TN kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana aturan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, pihak berwenang juga menjerat kedua tersangka dengan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Taman Nasional Bukit Barisan SelatanLampung BaratGakkum LHKPerambahan HutanTindak Pidana Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Ahli Ungkap Penyebab Gempa 5,9 M di Kepulauan Seribu Terasa hingga SumateraUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Mau Mulai Bisnis dari Nol? Yuk Siapkan Mindset dan StrateginyaGempa Jakarta Hari Ini, LRT Jabodebek Tetap Beroperasi NormalGempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas IntraslabTips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana, Prioritaskan Instrumen Likuid dan Proteksi AsuransiCahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranJika Harga Minyak Terus Mendidih, Pertamax Bisa Tembus Rp 20.000/Liter

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap