Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, resmi menahan seorang anggota Polres Labusel berinisial Bripka YML terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2024. Penahanan ini menambah daftar panjang penyelewengan dana jaring pengaman sosial yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Kasus ini menarik perhatian publik karena YML diketahui merupakan menantu dari mantan Bupati Labusel, Edimin.
Penyelidikan mengungkap bahwa Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar panti serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan. Beberapa di antaranya meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi, data penerima bantuan yang tidak valid, anggaran yang tetap dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah berjalan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga penggelembungan harga barang. Tersangka YML diduga kuat melakukan mark-up harga bahan pokok penting seperti beras, minyak goreng, gula, makanan, dan telur.








