Pihak Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) secara resmi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset sekolah oleh mantan pengurus yayasan yang berinisial IWD atau Indra Wargadalem. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, kuasa hukum yayasan membeberkan bahwa mantan pengurus tersebut telah mengajukan pinjaman kredit ke bank dengan menggunakan nama lembaga pendidikan tersebut. Namun, dana hasil pinjaman tersebut tidak digunakan untuk keperluan sekolah, melainkan dialihkan demi kepentingan pribadi.
Hermawanto selaku pengacara yang mewakili Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang menjelaskan bahwa uang dari pinjaman bank yang diajukan atas nama sekolah tersebut digunakan oleh Indra Wargadalem untuk keperluan pribadinya. Salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk mendanai pembangunan lapangan olahraga padel. Setelah selesai dibangun, lapangan padel tersebut dikelola secara langsung oleh pihak keluarga dari Indra Wargadalem sendiri.








