Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru, Kronologi OTT Rektor Unsoed, Penetapan Tersangka, dan Penyitaan Bukti

Bambang HandayaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 08.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru, Kronologi OTT Rektor Unsoed, Penetapan Tersangka, dan Penyitaan Bukti
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kabar mengenai penindakan hukum terhadap penyelenggara pendidikan tinggi negeri kembali menjadi pusat perhatian masyarakat luas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Peristiwa penangkapan tersebut secara langsung berdampak pada ketidakhadiran Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dalam forum antikorupsi nasional yang diinisiasi oleh lembaga antirasuah. Isu mengenai integritas di lingkungan akademik ini mencuat tepat ketika pembenahan tata kelola perguruan tinggi negeri sedang didorong secara masif untuk menutup celah penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Ketidakhadiran pucuk pimpinan universitas tersebut memicu sorotan publik karena terjadi bersamaan dengan rangkaian agenda strategis pencegahan korupsi sektor pendidikan di Jakarta. Melalui serangkaian langkah penindakan terukur di dua wilayah terpisah, KPK membongkar praktik yang diduga memuat unsur pemerasan terhadap calon mahasiswa baru serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat struktural kampus dan pihak swasta. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam menjaga proses seleksi masuk perguruan tinggi agar tetap berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi transaksional yang mencederai prinsip keadilan akademik.

Penyelenggaraan Forum Integritas PTN dan Klarifikasi Kehadiran Rektor

Isu ketidakhadiran Rektor Unsoed bermula dari diselenggarakannya agenda bertajuk Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Forum tersebut merupakan inisiatif kolaboratif yang diselenggarakan bersama oleh Direktorat Jejaring Pendidikan (JARDIK) KPK dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Kegiatan strategis ini dirancang untuk memperkuat tata kelola internal kampus serta mencegah berbagai potensi korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia melalui pemetaan risiko dan implementasi nilai-nilai integritas.

Pelaksanaan Forum PIEPTN tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari penuh, yakni pada tanggal 19 hingga 20 Agustus 2026. Penyelenggara memusatkan seluruh rangkaian agenda forum di dua tempat terpisah di ibu kota Jakarta, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC KPK) dan Hotel Aryaduta. Pertemuan tingkat tinggi ini menghadirkan perwakilan pimpinan perguruan tinggi negeri guna menyelaraskan komitmen pencegahan praktik koruptif dalam berbagai lini operasional universitas, mulai dari pengelolaan anggaran hingga tata kelola seleksi mahasiswa baru.

Di tengah bergulirnya agenda tersebut, ketiadaan Akhmad Sodiq memunculkan pertanyaan publik terkait status keikutsertaannya dalam pertemuan pimpinan perguruan tinggi negeri. Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi untuk meluruskan duduk perkara. Budi Prasetyo menegaskan bahwa Akhmad Sodiq memang tidak berpartisipasi dalam rangkaian forum tersebut. Lebih lanjut, pihak KPK membeberkan fakta bahwa Unsoed sesungguhnya bukan bagian dari peserta di forum tersebut, melainkan diposisikan sebagai sasaran penerapan integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Penegasan juru bicara lembaga antirasuah tersebut memberikan batas yang jelas antara program pencegahan yang sedang berlangsung dan tindakan penegakan hukum yang berjalan paralel. Alasan mendasar di balik ketidakhadiran Rektor Unsoed dalam dinamika forum pencegahan tersebut adalah pelaksanaan penindakan langsung oleh tim penyidik KPK yang menjaring dirinya dalam dugaan tindak pidana pemerasan seleksi mahasiswa baru atau gratifikasi.

Kronologi Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Purwokerto

Penindakan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Unsoed dilakukan melalui operasi senyap yang terkoordinasi di dua wilayah geografis berbeda secara simultan. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penindakan bergerak di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan wilayah Jakarta. Dari pelaksanaan operasi di dua kota tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan total 14 orang untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.

Penindakan di wilayah Jakarta menyasar pihak-pihak kunci yang berada di ibu kota. Dalam operasi di Jakarta, tim KPK menangkap dua orang secara langsung. Salah satu dari dua orang yang diamankan di Jakarta tersebut dipastikan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Sesaat setelah diamankan oleh petugas penindakan, Akhmad Sodiq bersama satu orang lainnya langsung digelandang menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan guna dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik terkait transaksi yang terjadi.

Secara bersamaan, tim penyidik KPK lainnya melaksanakan penindakan di wilayah Purwokerto. Di kota tempat kampus Unsoed beroperasi ini, tim penindakan berhasil mengamankan sebanyak 12 orang yang terdiri dari unsur aparatur kampus maupun pihak terkait lainnya. Penangkapan serentak di dua wilayah ini dirancang untuk mencegah terjadinya koordinasi antarpihak terperiksa, perusakan dokumen administratif seleksi, maupun penghilangan barang bukti keuangan yang menjadi objek perkara.

Koordinasi taktis penindakan di dua kota ini memperlihatkan gerak cepat KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru. Penyidik membagi fokus penanganan di lapangan agar seluruh rangkaian aliran dana dan kesepakatan tertutup yang dilakukan oleh oknum pejabat kampus dan pihak swasta dapat diungkap secara utuh sejak tahapan awal penangkapan.

Baca Juga

Helikopter H225M Caracal TNI AU Salurkan Bantuan Logistik dan Pantau Wilayah Terdampak Gempa di NTT

Helikopter H225M Caracal TNI AU Salurkan Bantuan Logistik dan Pantau Wilayah Terdampak Gempa di NTT

Alur Pemeriksaan Terperiksa di Polresta Banyumas dan Pemindahan ke Jakarta

Setelah penindakan berlangsung di Purwokerto, penanganan terhadap 12 orang yang diamankan membutuhkan fasilitas pemeriksaan awal terdekat. Untuk menunjang proses hukum yang cepat, tim penyidik KPK memanfaatkan fasilitas kepolisian setempat dengan membawa seluruh 12 orang tersebut ke markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Di Polresta Banyumas, para terperiksa menjalani interogasi pendahuluan guna mengklarifikasi peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan awal di Polresta Banyumas tersebut difokuskan untuk memilah tingkat keterlibatan, menyinkronkan keterangan para saksi, serta mencocokkan dokumen maupun temuan fisik yang diperoleh dari lapangan. Proses pemeriksaan di kantor kepolisian kewilayahan ini berlangsung intensif selama beberapa jam segera setelah tim penindakan mengamankan para terduga pelaku di beberapa titik di Purwokerto.

Berdasarkan hasil asesmen dan gelar perkara awal di Polresta Banyumas, penyidik KPK memutuskan bahwa sebagian besar dari pihak yang diamankan perlu dibawa ke markas pusat lembaga antirasuah. Dari total 12 orang yang diperiksa di Banyumas, sebanyak tujuh orang diterbangkan atau dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani permintaan keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, sisa pihak lainnya yang tidak diberangkatkan ke Jakarta tetap berada di bawah koordinasi penyidikan sesuai kebutuhan pembuktian berkas perkara.

Ketujuh orang yang dipindahkan dari Purwokerto tersebut kemudian digabungkan dengan dua orang yang sebelumnya telah diamankan di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed. Penyatuan lokasi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bertujuan mempermudah penyidik dalam merekonstruksi alur peristiwa, mengonfrontasi keterangan para saksi dan terperiksa, serta memfinalisasi status hukum para pihak dalam batas waktu penangkapan 1x24 jam.

Rincian Temuan dan Penyitaan Barang Bukti Finansial

Dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti finansial. Temuan aset likuid dan saldo perbankan ini menjadi bukti petunjuk penting yang memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran struktural universitas negeri tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim penindakan KPK dalam operasi senyap tersebut mencakup:

  • Uang tunai dengan nilai nominal mencapai kurang lebih Rp665 juta yang disita langsung dari penguasaan pihak-pihak terkait saat penangkapan berlangsung.
  • Saldo dana dalam rekening perbankan dengan nilai mencapai Rp99 juta yang diduga kuat berkaitan dengan penampungan dana transaksi terlarang dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp665 juta dan pembekuan saldo rekening sebesar Rp99 juta menunjukkan adanya pola transaksi langsung maupun transaksi perbankan dalam memuluskan dugaan pemerasan dan gratifikasi. Seluruh barang bukti finansial tersebut langsung didokumentasikan, dihitung, dan diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana guna mendukung proses pembuktian di peradilan tindak pidana korupsi.

Temuan uang ratusan juta rupiah tersebut mengonfirmasi adanya dugaan penarikan sejumlah dana secara tidak sah dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses seleksi calon mahasiswa baru. KPK mendalami seluruh catatan transaksi yang melekat pada rekening bank maupun asal-usul uang tunai yang disita dari para terperiksa selama kegiatan operasi berlangsung di dua wilayah penindakan.

Penetapan Enam Tersangka dari Unsur Pejabat Kampus dan Pihak Swasta

Setelah merampungkan gelar perkara dan memeriksa bukti-bukti permulaan yang cukup, KPK secara resmi meningkatkan status hukum penanganan perkara ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pejabat struktural internal Unsoed dan tiga orang dari pihak swasta. Adapun rincian identitas dan jabatan para tersangka adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Komdigi Salurkan 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT serta Pulihkan 812 Site BTS

Komdigi Salurkan 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT serta Pulihkan 812 Site BTS
  1. Akhmad Sodiq, menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
  2. Norman Arie Prayoga, menjabat sebagai Wakil Rektor III Unsoed.
  3. Eko Sumanto, menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  4. Dian Mulia Wardhana, berstatus sebagai pihak swasta.
  5. Adhi Wiharto, berstatus sebagai pihak swasta.
  6. Mulyono, berstatus sebagai pihak swasta.

Penetapan tiga pejabat kunci internal kampus, yakni rektor, wakil rektor bidang kemahasiswaan, dan kepala bagian akademik, menunjukkan bahwa dugaan praktik lancung tersebut melibatkan struktur pembuat keputusan seleksi dan pengelola administrasi akademik universitas. Keterlibatan tiga orang pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, mengindikasikan adanya peran perantara atau pihak luar yang menjembatani transaksi finansial haram antara calon mahasiswa atau walinya dengan para pejabat kampus yang berwenang.

Konstruksi penetapan enam tersangka ini memetakan hubungan kerja sama terlarang antara penyelenggara negara yang memiliki otoritas penerimaan mahasiswa dan pihak swasta yang memanfaatkan posisi kekuasaan tersebut. KPK memastikan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini dikembangkan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang disita.

Penahanan Tersangka Selama 20 Hari Pertama di Rutan KPK

Guna kepentingan kelancaran penyidikan, mengamankan jalannya pemeriksaan, serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tambahan, KPK langsung melakukan tindakan penahanan rutan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan penetapan status hukum secara resmi di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memutuskan untuk menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan rutan awal ini terhitung berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026. Penahanan tahap pertama ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik dalam merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lokasi penahanan terhadap Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono dipusatkan di fasilitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penempatan para tersangka di rutan cabang tersebut dilakukan guna mempermudah akses penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan secara berkala selama masa penahanan berlangsung.

Langkah penahanan rutan ini menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diterapkan KPK terhadap seluruh pihak yang tertangkap tangan. Selama masa penahanan 20 hari pertama ini, penyidik terus mendalami keterangan para saksi, menelusuri dokumen administrasi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, serta menganalisis bukti-bukti keuangan yang telah disita.

Refleksi Penegakan Integritas Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru

Perkara yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta jajarannya menjadi catatan penting dalam upaya perbaikan tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia. Ironi mengenai ketidakhadiran pimpinan kampus dalam Forum Penguatan Integritas Ekosistem PTN karena sedang terjaring operasi tangkap tangan menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus diimbangi dengan penindakan yang tegas dan konsisten tanpa pandang bulu.

Klarifikasi KPK yang menyebutkan bahwa Unsoed merupakan sasaran penerapan integritas menggarisbawahi urgensi pembenahan sistemik pada jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru. Proses penerimaan mahasiswa baru yang rentan terhadap praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi menuntut adanya transparansi menyeluruh pada kuota seleksi, kriteria kelulusan, dan penentuan sumbangan pengembangan institusi agar tidak dijadikan celah transaksi oleh oknum pejabat internal maupun pihak swasta.

Melalui penahanan enam tersangka dan penyitaan uang tunai serta saldo rekening senilai ratusan juta rupiah, penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata di lingkungan perguruan tinggi negeri. Pengawasan tata kelola kampus yang melibatkan MRPTNI dan KPK harus terus diperkuat guna memastikan bahwa ekosistem pendidikan tinggi tetap berpegang teguh pada prinsip meritokrasi, kejujuran, dan integritas moral yang bersih dari segala bentuk praktik korupsi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKOperasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru Lainnya

Helikopter H225M Caracal TNI AU Salurkan Bantuan Logistik dan Pantau Wilayah Terdampak Gempa di NTTKomdigi Salurkan 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT serta Pulihkan 812 Site BTSMembaca Sejarah Gempa Dahsyat di Selatan Jawa, Dari Tragedi 1867 hingga Pembelajaran Masa KiniPertamina Hadir Dampingi Warga Terdampak Gempa Flores Melalui Bantuan Logistik dan PemulihanPengembangan Potensi Ekonomi Desa Harus Diiringi Perluasan Akses PasarHasil Liga Primer Inggris Brentford vs Tottenham Hotspur, The Bees Sengat The Lillywhites, Evaluasi Mendalam Debut Skuat Triliunan RupiahHasil Serie A Inter Milan vs Monza, Nerazzurri Menang Telak di Giuseppe MeazzaPerkuat Posisinya di Global, BRI Group Sabet 6 Penghargaan Bergengsi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap