Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis

Uria KilaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 18.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pihak kepolisian menangkap dua pria pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu dari dua tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian dengan merusak kaca kendaraan yang terjadi di sejumlah lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas membekuk kedua pelaku saat berada di sebuah kafe di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat. Tersangka RA diketahui pernah menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, atas perkara pencurian serupa.

Baca Juga

Terjadi Lagi Kebakaran TPA yang Berlangsung Berjam-jam

Terjadi Lagi Kebakaran TPA yang Berlangsung Berjam-jam

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyasar kendaraan roda empat, memecahkan kaca mobil, lalu menggasak berbagai barang berharga milik korban yang tertinggal di dalam kabin.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor, satu dus telepon seluler, dan sebuah flashdisk. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, STNK, serta surat-surat berharga dari lokasi lainnya.

Baca Juga

Kebakaran kembali Landa Kawasan Hutan di IKN, Petugas Gabungan Terus Berupaya Padamkan Api

Kebakaran kembali Landa Kawasan Hutan di IKN, Petugas Gabungan Terus Berupaya Padamkan Api

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polres Bogor

Berita Terbaru Lainnya

Terjadi Lagi Kebakaran TPA yang Berlangsung Berjam-jamKebakaran kembali Landa Kawasan Hutan di IKN, Petugas Gabungan Terus Berupaya Padamkan ApiBMKG Jawa Barat Diguncang 195 Kali Gempa di Agustus 2026, Pangandaran Paling BesarEks Menkeu Ditangkap Korupsi, Pakai Uang Negara Bayar Pegawai PribadiBMKG Bandung Catat 195 Gempa dan 210 Sambaran Petir di Jabar Selama Agustus 2026Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Cianjur pada 1 September 2026Bulog Sediakan 24 Ribu Ton Beras untuk Korban Gempa NTTWN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap