Pihak kepolisian menangkap dua pria pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu dari dua tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian dengan merusak kaca kendaraan yang terjadi di sejumlah lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas membekuk kedua pelaku saat berada di sebuah kafe di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat. Tersangka RA diketahui pernah menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, atas perkara pencurian serupa.
Terjadi Lagi Kebakaran TPA yang Berlangsung Berjam-jam

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyasar kendaraan roda empat, memecahkan kaca mobil, lalu menggasak berbagai barang berharga milik korban yang tertinggal di dalam kabin.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor, satu dus telepon seluler, dan sebuah flashdisk. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, STNK, serta surat-surat berharga dari lokasi lainnya.
Kebakaran kembali Landa Kawasan Hutan di IKN, Petugas Gabungan Terus Berupaya Padamkan Api

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.






