Petugas imigrasi menangkap seorang warga negara Nigeria bernama Maduabuchi John Ndummadu di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/8). Penangkapan dilakukan setelah pria tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia selama bertahun-tahun.
Penindakan bermula saat petugas mendatangi tempat tinggal Maduabuchi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Ketika diminta untuk mengambil dan menunjukkan dokumen paspor miliknya, warga negara asing (WNA) tersebut justru berupaya melarikan diri menuju area perkebunan warga di sekitar lokasi.
Petugas imigrasi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dengan bantuan personel kepolisian dan pecalang desa adat setempat. Maduabuchi akhirnya berhasil diamankan setelah pelariannya digagalkan oleh tim gabungan.
Sempat Padam, Kebakaran Kontrakan-Bedeng di Denpasar Kembali Nyala

Hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa Maduabuchi telah berstatus overstay sejak 2018. Dokumen yang dimilikinya berupa Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 berdurasi 30 hari tercatat telah habis masa berlakunya sejak 28 Februari 2018. Selain itu, masa berlaku paspor miliknya juga kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Perbedaan Sesar Cugenang dan Sesar Cimandiri, Karakteristik, Jalur, dan Risiko Gempa di Jawa Barat

Untuk memproses kepulangannya ke negara asal, Maduabuchi kini telah dipindahkan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.






