Kebijakan tarif tiket kereta api bagi anak-anak di Indonesia kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa secara resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Permohonan tersebut telah diserahkan kepada mahkamah pada 23 Juli 2026, menyoroti persoalan tarif yang dibebankan kepada penumpang anak-anak.
Gugatan ini didasari oleh adanya kebijakan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menetapkan aturan wajib beli tiket bagi anak-anak pada batasan usia tertentu. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, anak yang telah berusia 3 tahun ke atas diharuskan membeli tiket perjalanan kereta api dengan tarif penuh, yang nilainya sama dengan tarif untuk penumpang dewasa. Kebijakan inilah yang kemudian dipersoalkan secara hukum oleh pemohon.








