Kebijakan tarif tiket kereta api bagi anak-anak di Indonesia kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa secara resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Permohonan tersebut telah diserahkan kepada mahkamah pada 23 Juli 2026, menyoroti persoalan tarif yang dibebankan kepada penumpang anak-anak.
Gugatan ini didasari oleh adanya kebijakan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menetapkan aturan wajib beli tiket bagi anak-anak pada batasan usia tertentu. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, anak yang telah berusia 3 tahun ke atas diharuskan membeli tiket perjalanan kereta api dengan tarif penuh, yang nilainya sama dengan tarif untuk penumpang dewasa. Kebijakan inilah yang kemudian dipersoalkan secara hukum oleh pemohon.
Sebagai seorang ayah yang memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan, Jangkung memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini. Ia bersama keluarganya tercatat rutin menggunakan jasa transportasi kereta api untuk bepergian. Dengan kondisi anaknya yang akan segera menginjak usia 3 tahun, ia dihadapkan pada aturan penarifan dewasa tersebut, yang kemudian mendorongnya untuk menempuh jalur hukum ke MK guna meminta agar anak berusia 0 sampai 5 tahun memperoleh fasilitas karcis gratis.
Dari Sampah Jadi Green Jobs, TPS3R Guwosari Ciptakan Peluang Ekonomi Warga

Dalam argumen hukum yang diajukan ke MK, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian telah memicu ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini muncul karena undang-undang tersebut dianggap tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai makna dari frasa "fasilitas khusus". Selain itu, ketentuan tersebut juga dinilai tidak memberikan batasan yang konkret mengenai definisi dari frasa "anak di bawah 5 tahun".
Pemohon berpendapat bahwa tindakan mewajibkan anak berusia 3 tahun hingga di bawah 5 tahun untuk membayar tiket dengan tarif dewasa telah melanggar hak-hak konstitusional anak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Secara spesifik, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28H ayat (2).
Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar ke Kejagung

Untuk memperkuat permohonannya, Jangkung juga menyertakan perbandingan dengan sistem transportasi kereta api di negara lain. Dalam berkas permohonannya, disebutkan bahwa di Inggris, anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun dapat bepergian menggunakan kereta api secara gratis. Kebijakan serupa juga diterapkan di Jepang, di mana anak-anak yang berusia mulai dari 1 tahun hingga sebelum genap berusia 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar kereta api dalam kondisi tertentu.
Melalui gugatan ini, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukannya. Jangkung memohon agar MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun ditafsirkan mencakup pemberian karcis gratis. Lebih lanjut, ia juga meminta agar frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak yang berusia mulai dari 0 sampai dengan 5 tahun penuh.






