JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp 5 miliar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya. Dana tersebut dikembalikan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyitaan dana itu. Penyidik menduga uang Rp 5 miliar yang diserahkan Ferry merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari pengusaha properti Tan Kian.
"Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp 5 miliar," ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026). Anang menambahkan bahwa uang yang dikembalikan Ferry memang terindikasi sebagai bagian dari Rp 40 miliar pemberian Tan Kian.
Tiga Pulau Disisir Cari Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Tim SAR Ungkap Hasilnya

Penyitaan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Perkara tersebut dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.
Anang menjelaskan bahwa Tim 9 telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Tan Kian. Uang yang disita dari Ferry turut dijadikan alat bukti tindak pidana asal (TPA). Pihak Kejagung memastikan penanganan perkara ini berjalan menuju tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
BNPB Ungkap Anak Krakatau Belum Reda, Erupsi Lanjutan Masih Mengintai

Sebelumnya, pihak Febrie Adriansyah menepis tudingan penerimaan uang dari Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana Rp 40 miliar tersebut.
Febri merujuk pada sidang praperadilan yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, transkrip putusan praperadilan tidak menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh Febrie. Bukti yang muncul di persidangan disebut hanya memuat keterangan sepihak dari Tan Kian yang menyatakan penyerahan uang ekuivalen Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, tanpa menyebut nama Febrie Adriansyah.






