Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat setidaknya 78 titik rawan konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh titik tersebut teridentifikasi dari laporan masyarakat terkait perselisihan kepemilikan maupun pemanfaatan tanah yang melibatkan perusahaan dan pihak swasta.
Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026). Angka tersebut merujuk pada basis data terpusat aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) Polri.
Faktor Pemicu Sengketa Lahan dan Tumpang Tindih Peta
Dalam paparannya, Syahar menjelaskan pola sengketa agraria mencakup sejumlah persoalan mendasar. Salah satu pemicu utama di lapangan adalah ketiadaan sinkronisasi serta harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL), dan lahan sawah dilindungi (LSD). Ketidakterpaduan data spasial ini memicu terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD.
KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Selain itu, gesekan di lapangan kerap terjadi antara warga akibat sengketa batas wilayah, perselisihan masyarakat dengan korporasi atas lahan yang telah digarap turun-temurun, hingga pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional maupun kawasan perkebunan. Masalah lain mencakup penetapan status kawasan hutan pada wilayah yang faktanya telah lama menjadi permukiman masyarakat.
Penegakan Hukum dan Penanganan Mafia Tanah
Menyikapi persoalan tersebut, Syahar menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam menuntut hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dianggap atau diproses sebagai tindakan pidana. Polri mengedepankan pencegahan serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk konflik yang bersinggungan dengan petani dan masyarakat hukum adat, pendekatan keadilan restoratif diprioritaskan melalui jalur musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan kearifan lokal.
Terkait netralitas aparat di lapangan, Divisi Propam Polri mencatat pada 2025 terdapat satu personel kepolisian yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam sengketa lahan di Maluku Utara. Personel tersebut telah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik.
TPA Galuga Cibungbulang Bogor Ditutup Sementara Imbas Kebakaran

Di ranah penindakan terpadu, Satgas Anti Mafia Tanah yang beranggotakan unsur Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejaksaan telah menangani 401 perkara sepanjang rentang waktu 2023 hingga 2025. Dari total penanganan tersebut, sebanyak 233 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dengan estimasi nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp86,03 triliun.
Guna memutus mata rantai persoalan agraria di masa mendatang, Polri mengusulkan pembentukan forum atau sentra penanganan konflik agraria lintas instansi di tingkat nasional dan daerah, sehingga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara terpadu sebelum berujung pada proses hukum pidana.






