Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kabareskrim Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia

Rimba NainggolanDiterbitkan 8 Sep 2026 - 06.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kabareskrim Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat setidaknya 78 titik rawan konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh titik tersebut teridentifikasi dari laporan masyarakat terkait perselisihan kepemilikan maupun pemanfaatan tanah yang melibatkan perusahaan dan pihak swasta.

Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026). Angka tersebut merujuk pada basis data terpusat aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) Polri.

Faktor Pemicu Sengketa Lahan dan Tumpang Tindih Peta

Dalam paparannya, Syahar menjelaskan pola sengketa agraria mencakup sejumlah persoalan mendasar. Salah satu pemicu utama di lapangan adalah ketiadaan sinkronisasi serta harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL), dan lahan sawah dilindungi (LSD). Ketidakterpaduan data spasial ini memicu terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD.

Baca Juga

KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Selain itu, gesekan di lapangan kerap terjadi antara warga akibat sengketa batas wilayah, perselisihan masyarakat dengan korporasi atas lahan yang telah digarap turun-temurun, hingga pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional maupun kawasan perkebunan. Masalah lain mencakup penetapan status kawasan hutan pada wilayah yang faktanya telah lama menjadi permukiman masyarakat.

Penegakan Hukum dan Penanganan Mafia Tanah

Menyikapi persoalan tersebut, Syahar menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam menuntut hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dianggap atau diproses sebagai tindakan pidana. Polri mengedepankan pencegahan serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk konflik yang bersinggungan dengan petani dan masyarakat hukum adat, pendekatan keadilan restoratif diprioritaskan melalui jalur musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan kearifan lokal.

Terkait netralitas aparat di lapangan, Divisi Propam Polri mencatat pada 2025 terdapat satu personel kepolisian yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam sengketa lahan di Maluku Utara. Personel tersebut telah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik.

Baca Juga

TPA Galuga Cibungbulang Bogor Ditutup Sementara Imbas Kebakaran

TPA Galuga Cibungbulang Bogor Ditutup Sementara Imbas Kebakaran

Di ranah penindakan terpadu, Satgas Anti Mafia Tanah yang beranggotakan unsur Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejaksaan telah menangani 401 perkara sepanjang rentang waktu 2023 hingga 2025. Dari total penanganan tersebut, sebanyak 233 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dengan estimasi nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp86,03 triliun.

Guna memutus mata rantai persoalan agraria di masa mendatang, Polri mengusulkan pembentukan forum atau sentra penanganan konflik agraria lintas instansi di tingkat nasional dan daerah, sehingga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara terpadu sebelum berujung pada proses hukum pidana.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum BeratTPA Galuga Cibungbulang Bogor Ditutup Sementara Imbas KebakaranKebakaran Kawasan TPA Galuga Bogor, Pemadaman Terkendala Gunungan SampahMenko Yusril Soal Buku Islam ala Prabowo, Hanya Diwawancarai, Bukan PenulisBMKG, Abu Vulkanik Anak Krakatau Diprakirakan Menjauhi IndonesiaWater Bombing TNI AU Akan Dikerahkan Padamkan Kebakaran TPA Galuga BogorKebakaran di Kawasan TPA Galuga, Bupati Bogor, Masih Ada Titik ApiBulog Tambah Kuota Penyaluran Beras SPHP 1 Juta Ton Antisipasi Dampak El Nino hingga Maret 2027

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap