Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kian meluas hingga memasuki wilayah Jemplang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu (13/9). Kobaran api yang merambat cepat sempat mendekati area restoran Bromo Hillside dan memicu kepanikan warga maupun pengunjung di lokasi.
Peristiwa kebakaran ini mulanya terpantau di kawasan Savana Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, sejak Kamis sore (10/9). Api kemudian menjalar ke Bukit Teletubbies dan Gunung Kursi pada Sabtu (12/9), sebelum akhirnya mengarah ke perbatasan Jemplang di Kabupaten Malang.
Humas TNBTS Endrip Wahyutama membenarkan bahwa sebaran titik api dan rekaman video yang beredar memperlihatkan kondisi kebakaran di kawasan Jemplang. Asap tebal yang membubung di sekitar Bukit Bantengan membuat pekerja serta pengunjung restoran Bromo Hillside berhamburan menyelamatkan diri. Dampak dari peristiwa tersebut, instalasi saluran air milik Bromo Hillside di sisi timur dilaporkan hangus terbakar.
Jejak Terakhir KM Virgo Transport 8 Sebelum Hilang Kontak

Pada Minggu subuh pukul 04.30 WIB, titik api terpantau masih membakar vegetasi semak belukar di kawasan Bukit Bantengan. Operasi pemadaman darurat langsung dikerahkan dengan melibatkan tim gabungan dari BPBD Kabupaten Malang, BPBD Jawa Timur, Polres Malang, Manggala Agni, petugas TNBTS, empat unit Damkar Kabupaten Malang, serta satu unit Damkar Kota Malang, dibantu warga setempat yang membawa armada pikap bertandon air.
Kobaran api di belakang area Bromo Hillside berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.57 WIB, dilanjutkan proses penyisiran bara api untuk mencegah potensi kebakaran susulan. Petugas di lapangan saat ini masih melakukan pendataan terhadap total luasan area yang terdampak.
Gempa Susulan NTT Masih Berlangsung, Pola Penurunan Diperkirakan dalam Sebulan

Menyusul eskalasi kebakaran tersebut, Balai Besar TNBTS telah menutup total seluruh aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo. Penutupan resmi diberlakukan mulai Sabtu (12/9) melalui pengumuman nomor PG.23/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 yang diteken Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, sampai batas waktu yang belum ditentukan.






