Kasus dugaan suap perizinan visa yang menyeret mantan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Mr. Djojohadikoesoemo (DG), berujung pada tindakan penahanan. Atas instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG pada 12 Agustus 1955 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai mencukupi.
Sebelum penangkapan, penyidik menggeledah kediaman pribadi DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22. Di rumah Jalan Kenari, tim menemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Berdasarkan patokan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, nilai temuan tunai tersebut setara dengan daya beli 1,57 kilogram emas. Jaksa Agung Soeprapto menegaskan proses penanganan perkara telah berjalan objektif dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Gempa Susulan NTT Masih Berlangsung, Pola Penurunan Diperkirakan dalam Sebulan

Perkara Suap Visa dan Vonis Pengadilan
Skandal ini mencuat setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan berkas dokumen kepada Kejaksaan Agung dan redaksi surat kabar Keng Po. Tan Po Goan membeberkan kecurigaan terkait deportasi sepihak terhadap Tjhon Hoen Nji tanpa dasar hukum transparan, yang berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp40.000 untuk pengurusan izin tinggal tetap atau visa bagi warga asal Hong Kong, Bong Kim Thjong.
Penyidik menduga aliran dana haram Rp40.000 diterima DG melalui dua pihak perantara, yakni Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 lewat Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong. DG membantah tudingan suap dan berdalih bahwa pengusiran Tjhon Hoen Nji dilakukan demi pertimbangan keamanan serta kedaulatan negara akibat keterkaitan dengan kelompok Kuomintang.
Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK

Majelis hakim pengadilan menyatakan DG terbukti bersalah menerima suap Rp40.000 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Perkembangan kasus ini kemudian memicu polemik politik setelah Presiden Soekarno mengabulkan grasi pada 19 Juli 1956 yang memangkas hukuman DG menjadi enam bulan penjara, sehingga ia praktis hanya menjalani sisa penahanan sekitar satu bulan. Keputusan pemberian grasi tanpa konsultasi tersebut menuai kekecewaan mendalam dari Wakil Presiden Mohammad Hatta dan menjadi salah satu akumulasi alasan yang mendorong Bung Hatta meletakkan jabatannya.






