Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Yolanda TobanDiterbitkan 13 Sep 2026 - 15.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kasus dugaan suap perizinan visa yang menyeret mantan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), Mr. Djojohadikoesoemo (DG), berujung pada tindakan penahanan. Atas instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG pada 12 Agustus 1955 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai mencukupi.

Sebelum penangkapan, penyidik menggeledah kediaman pribadi DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22. Di rumah Jalan Kenari, tim menemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Berdasarkan patokan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, nilai temuan tunai tersebut setara dengan daya beli 1,57 kilogram emas. Jaksa Agung Soeprapto menegaskan proses penanganan perkara telah berjalan objektif dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Baca Juga

Gempa Susulan NTT Masih Berlangsung, Pola Penurunan Diperkirakan dalam Sebulan

Gempa Susulan NTT Masih Berlangsung, Pola Penurunan Diperkirakan dalam Sebulan

Perkara Suap Visa dan Vonis Pengadilan

Skandal ini mencuat setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan berkas dokumen kepada Kejaksaan Agung dan redaksi surat kabar Keng Po. Tan Po Goan membeberkan kecurigaan terkait deportasi sepihak terhadap Tjhon Hoen Nji tanpa dasar hukum transparan, yang berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp40.000 untuk pengurusan izin tinggal tetap atau visa bagi warga asal Hong Kong, Bong Kim Thjong.

Penyidik menduga aliran dana haram Rp40.000 diterima DG melalui dua pihak perantara, yakni Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 lewat Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong. DG membantah tudingan suap dan berdalih bahwa pengusiran Tjhon Hoen Nji dilakukan demi pertimbangan keamanan serta kedaulatan negara akibat keterkaitan dengan kelompok Kuomintang.

Baca Juga

Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK

Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK

Majelis hakim pengadilan menyatakan DG terbukti bersalah menerima suap Rp40.000 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Perkembangan kasus ini kemudian memicu polemik politik setelah Presiden Soekarno mengabulkan grasi pada 19 Juli 1956 yang memangkas hukuman DG menjadi enam bulan penjara, sehingga ia praktis hanya menjalani sisa penahanan sekitar satu bulan. Keputusan pemberian grasi tanpa konsultasi tersebut menuai kekecewaan mendalam dari Wakil Presiden Mohammad Hatta dan menjadi salah satu akumulasi alasan yang mendorong Bung Hatta meletakkan jabatannya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungKorupsiHukum

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Susulan NTT Masih Berlangsung, Pola Penurunan Diperkirakan dalam SebulanKapal Kebakaran Dahsyat Cuma Dalam Hitungan Detik, 76 Orang TewasAntrean BBM di Makassar Mulai Melandai Berkat Sinergi Pertamina Patra Niaga dan Pemprov SulselKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Dorong Komitmen Jadi Aksi NyataTemuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK103 Orang Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8, 1 Orang Meninggal DuniaTanggap Darurat Insiden KM Virgo Transport 8, Kemenhub Dirikan Posko di BanjarmasinIbam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap