Mantan konsultan teknologi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Ibam terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Selain pidana kurungan selama lima tahun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Ibam dengan denda sebesar Rp 500 juta. Tidak hanya itu, majelis hakim tingkat banding turut mewajibkan Ibam untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, mengonfirmasi bahwa pernyataan kasasi tersebut telah disampaikan secara resmi pada Jumat, 11 September 2026. Bayu menjelaskan bahwa permohonan kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Dorong Komitmen Jadi Aksi Nyata

Soroti Keberatan atas Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Salah satu substansi utama yang dipersoalkan oleh tim penasihat hukum adalah kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Menurut tim kuasa hukum, penetapan uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan selama proses peradilan berlangsung.
Melalui pengajuan kasasi ini, tim kuasa hukum menaruh harapan agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali seluruh berkas perkara secara menyeluruh dan mendalam. Pihak pembela meminta majelis hakim agung memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang dinilai termuat dalam putusan sebelumnya serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.
Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK

Manfaatkan Analisis Kecerdasan Buatan untuk Memori Kasasi
Dalam menghadapi proses hukum ini, Ibam diketahui mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sejak perkara mulai bergulir. Sistem AI tersebut dirancang dan digunakan secara spesifik untuk menganalisis tingkat kesesuaian antara alat bukti, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
Dari hasil penelusuran sistem kecerdasan buatan tersebut, ditemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum memperlihatkan adanya kejanggalan pada penerapan kewajiban uang pengganti Rp 5 miliar. Temuan serta hasil analisis komprehensif dari teknologi AI tersebut rencananya akan dituangkan secara rinci ke dalam materi memori kasasi yang diserahkan kepada Mahkamah Agung.






