Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Sep 2026 - 14.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mantan konsultan teknologi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Ibam terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Selain pidana kurungan selama lima tahun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Ibam dengan denda sebesar Rp 500 juta. Tidak hanya itu, majelis hakim tingkat banding turut mewajibkan Ibam untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, mengonfirmasi bahwa pernyataan kasasi tersebut telah disampaikan secara resmi pada Jumat, 11 September 2026. Bayu menjelaskan bahwa permohonan kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga

KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Dorong Komitmen Jadi Aksi Nyata

KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Dorong Komitmen Jadi Aksi Nyata

Soroti Keberatan atas Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Salah satu substansi utama yang dipersoalkan oleh tim penasihat hukum adalah kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Menurut tim kuasa hukum, penetapan uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan selama proses peradilan berlangsung.

Melalui pengajuan kasasi ini, tim kuasa hukum menaruh harapan agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali seluruh berkas perkara secara menyeluruh dan mendalam. Pihak pembela meminta majelis hakim agung memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang dinilai termuat dalam putusan sebelumnya serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.

Baca Juga

Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK

Temuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK

Manfaatkan Analisis Kecerdasan Buatan untuk Memori Kasasi

Dalam menghadapi proses hukum ini, Ibam diketahui mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sejak perkara mulai bergulir. Sistem AI tersebut dirancang dan digunakan secara spesifik untuk menganalisis tingkat kesesuaian antara alat bukti, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

Dari hasil penelusuran sistem kecerdasan buatan tersebut, ditemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum memperlihatkan adanya kejanggalan pada penerapan kewajiban uang pengganti Rp 5 miliar. Temuan serta hasil analisis komprehensif dari teknologi AI tersebut rencananya akan dituangkan secara rinci ke dalam materi memori kasasi yang diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Agung

Berita Terbaru Lainnya

KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Dorong Komitmen Jadi Aksi NyataTemuan Cairan dalam Botol jadi Petunjuk Kasus Pria Meninggal di GBK103 Orang Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8, 1 Orang Meninggal DuniaTanggap Darurat Insiden KM Virgo Transport 8, Kemenhub Dirikan Posko di BanjarmasinBasarnas Siagakan 30 Ambulans untuk Tangani Korban Kapal Virgo Transport 8Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Dalam Kota, 2 TewasTanggap Darurat Insiden KM Virgo Transport 8, Kemenhub Koordinasikan Operasi SAR dan Evakuasi KorbanBasarnas Cari Kapal Berpenumpang 243 Orang yang Hilang Kontak di Laut Jawa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap