Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memiliki rencana untuk menitipkan pengusaha Ferry 'Boboho' Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah penempatan tersebut direncanakan oleh pihak kejaksaan dengan alasan keamanan bagi sang pengusaha selama proses hukum berlangsung. Rencana penitipan Ferry 'Boboho' kepada lembaga perlindungan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung kepada para wartawan yang hadir meliput di gedung Kejagung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan secara intensif di lingkungan lembaga penegak hukum tersebut.
Pada saat ini, Ferry 'Boboho' Hongkiriwang berstatus sebagai saksi dalam sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara dugaan pencucian uang ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterlibatan mantan pejabat tersebut membuat proses penyidikan membutuhkan keterangan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait, termasuk dari pengusaha Ferry Hongkiriwang. Oleh karena itu, kesaksian dari Ferry dinyatakan masih sangat diperlukan bagi tim penyidik dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan di balik rencana penitipan saksi tersebut ke LPSK. Rudi Margono menyatakan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung pada saat ini. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Rudi Margono di gedung Kejagung, pihak kejaksaan masih membutuhkan keterangan dari Ferry selaku saksi untuk kepentingan pengembangan perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Guna memastikan kelancaran pemberian keterangan tersebut serta memberikan perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan, opsi untuk menitipkan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban direncanakan oleh penyidik.
Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelum rencana perlindungan ini disampaikan kepada publik secara luas, Kejaksaan Agung telah terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap Ferry 'Boboho' Hongkiriwang pada hari Kamis pagi. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Ferry tidak diperiksa seorang diri oleh pihak kejaksaan. Ia menjalani proses pemeriksaan secara bersamaan dengan seorang konglomerat di bidang properti, yaitu Tan Kian. Pemeriksaan terhadap kedua pengusaha ini difokuskan oleh penyidik kejaksaan untuk mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka berdua dalam proses penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Rudi Margono, yang dalam pengusutan kasus ini juga berperan sebagai Ketua Tim 9, mengonfirmasi secara langsung proses pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut. Saat dimintai konfirmasi oleh para wartawan di area gedung Kejagung pada hari yang sama, Rudi Margono membenarkan bahwa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang memang diperiksa oleh tim penyidik. Lebih lanjut, Ketua Tim 9 tersebut mengungkapkan sebuah fakta tambahan bahwa Ferry dan Tan Kian sebenarnya merupakan bagian dari delapan orang saksi yang diperiksa pada hari ini.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi pada hari yang sama menunjukkan kelanjutan langkah dari Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan berbagai keterangan yang relevan terkait kasus ini. Keterkaitan antara penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya dengan perkara dugaan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjadi bagian penting dari proses pendalaman oleh penyidik. Melalui rencana penitipan saksi Ferry 'Boboho' Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan berharap seluruh proses penyidikan dan pengembangan perkara dapat berjalan dengan aman.






