Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memiliki rencana untuk menitipkan pengusaha Ferry 'Boboho' Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah penempatan tersebut direncanakan oleh pihak kejaksaan dengan alasan keamanan bagi sang pengusaha selama proses hukum berlangsung. Rencana penitipan Ferry 'Boboho' kepada lembaga perlindungan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung kepada para wartawan yang hadir meliput di gedung Kejagung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan secara intensif di lingkungan lembaga penegak hukum tersebut.








