Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang anggota keluarga kandungnya sendiri di wilayah Jakarta Utara.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 8 September, majelis hakim menyatakan perbuatan Abdullah Syauqi telah memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih dengan didampingi oleh Iwan Irawan serta Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Abdullah Syauqi menyatakan tidak terima dan telah resmi mengajukan banding.
Gubsu Bobby Minta 2 Korban Keracunan MBG di Karo Tak Dibully di Medsos

Peristiwa di Warakas dan Motif Perselisihan
Peristiwa pembunuhan berencana ini berlangsung di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Aksi terdakwa menyebabkan hilangnya tiga nyawa anggota keluarganya sekaligus, yakni sang ibu yang bernama Siti Solihah, kakak kandungnya bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta adiknya yang bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin. Abdullah Syauqi sendiri tercatat sebagai anak ketiga dari empat bersaudara.
Menurut keterangan jaksa di persidangan, terdakwa merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan melancarkannya dengan cara meracun para korban. Jaksa membeberkan bahwa latar belakang perbuatan terdakwa bermula dari perselisihan yang kerap terjadi dengan sang ibu kandung.
Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sering terlibat cekcok karena kebiasaannya yang kerap pulang pada waktu pagi hari. Selain itu, korban Siti Solihah juga sempat menegur sikap terdakwa terkait urusan pekerjaan, dengan menyebutnya bermalas-malasan saat bekerja dan menuntut kebebasan setelah memiliki pekerjaan.






