Aparat kepolisian dari Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menerangkan bahwa penangkapan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melakukan penindakan awal terhadap KD, petugas mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 2.093,2 gram yang disimpan di dalam sebuah kantong jinjing (goodie bag) berwarna biru.
Gubsu Bobby Minta 2 Korban Keracunan MBG di Karo Tak Dibully di Medsos

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman tersangka AJH di wilayah Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi kedua tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kemasan berwarna biru berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 5,2 kilogram dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp5,24 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli barang haram tersebut.
Sederet Upaya Tangani Antrean Panjang di SPBU Kota Makassar

Atas perbuatannya, KD dan AJH kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.






