JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mematangkan peta jalan pengelolaan sampah berbasis wilayah demi mengejar target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Langkah terstruktur ini disiapkan untuk mendukung pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Strategi tersebut dirancang secara bertahap guna mengatasi persoalan volume sampah nasional yang terus bertambah. Pejabat KLH, Vinda Damayanti Ansjar, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan fokus berbeda di setiap tahapan tahunan hingga target akhir tercapai.
Pada 2026, pemerintah memfokuskan program pada penguatan tata kelola, penghentian operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode pembuangan terbuka (open dumping), serta reaktivasi fasilitas Material Recovery Facility (MRF). Tahap berikutnya pada 2027 diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara masif.
Gubsu Bobby Minta 2 Korban Keracunan MBG di Karo Tak Dibully di Medsos

"Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," tutur Vinda.
Tantangan Timbulan Sampah dan Kondisi TPA
Upaya percepatan ini dihadapkan pada volume timbulan sampah nasional yang saat ini mencapai 144.562 ton per hari. Angka tersebut diperkirakan tumbuh sekitar 1,48 persen setiap tahun, seiring dengan populasi Indonesia yang menyentuh sekitar 285,4 juta jiwa.
Dari total timbulan harian itu, catatan KLH menunjukkan baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil terkelola. Akibatnya, sekitar 36,59 persen sampah masih berakhir mencemari lingkungan.
Sederet Upaya Tangani Antrean Panjang di SPBU Kota Makassar

Tantangan lain terletak pada infrastruktur pembuangan akhir. Di seluruh wilayah tanah air, terdapat 522 TPA yang beroperasi, namun sekitar 70 persen di antaranya tercatat masih menerapkan sistem open dumping yang rentan menimbulkan dampak pencemaran.
Untuk mendukung pengolahan di tingkat hulu dan antara, saat ini tercatat ada sekitar 40.267 fasilitas pengolahan sampah yang mencakup Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), TPSD, serta bank sampah dengan status yang sebagian besar aktif.






