Pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan tarif antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duty) bernilai tinggi terhadap produk panel surya asal Indonesia. Langkah proteksi dagang ini diberlakukan setelah otoritas AS menyelesaikan penyelidikan yang menyimpulkan adanya penjualan produk di bawah harga pasar wajar serta indikasi subsidi pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, produk panel surya asal Indonesia dijatuhi margin tarif antidumping sebesar 94,36 persen. Selain tarif antidumping, ekspor panel surya dari Indonesia juga dibebani countervailing duty dengan rentang tarif antara 73,2 persen hingga 173,7 persen.
Kebijakan pengenaan bea masuk tambahan ini tidak hanya menyasar Indonesia. Penyelidikan Departemen Perdagangan AS turut menetapkan margin antidumping sebesar 123,04 persen dan tarif imbalan hingga 126,09 persen bagi produsen panel surya asal India. Sementara itu, Laos menerima penetapan margin antidumping sebesar 65,43 persen dengan tarif imbalan pada kisaran 82,03 persen hingga 153,67 persen.
Sederet Upaya Tangani Antrean Panjang di SPBU Kota Makassar

Pihak berwenang AS menilai bahwa produsen panel surya di ketiga negara tersebut menikmati keuntungan dari subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah masing-masing. Countervailing duty sendiri dirancang sebagai bea masuk penyeimbang untuk mengompensasi bantuan dana atau insentif subsidi yang diberikan negara asal kepada produsen eksportir.
Penyelidikan perdagangan ini bermula dari petisi yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi ini menaungi sejumlah produsen panel surya domestik di AS, di antaranya First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Pengacara utama aliansi produsen AS tersebut, Tim Brightbill, menyatakan bahwa penetapan tarif akhir ini menjadi pijakan krusial dalam menegakkan regulasi perdagangan serta memulihkan iklim persaingan yang sehat bagi industri dan pekerja manufaktur panel surya di AS.
Jangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Proses pengenaan tarif ini masih menunggu langkah final dari Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC). USITC dijadwalkan mengambil keputusan penentu pada 14 Oktober untuk menilai apakah aliran impor dari negara-negara tersebut secara material merugikan atau mengancam industri dalam negeri AS. Apabila USITC memvalidasi adanya kerugian industri domestik, Departemen Perdagangan AS diperkirakan merilis perintah penetapan tarif bea masuk final secara resmi pada November mendatang.
Ketegangan tarif panel surya di AS memiliki riwayat panjang sejak 2012, saat Washington pertama kali memberlakukan bea antidumping dan antisubsidi terhadap produk manufaktur panel surya asal China. Tekanan tarif tersebut kemudian mendorong sejumlah produsen asal China mengalihkan basis fasilitas produksi mereka ke negara-negara lain di kawasan Asia.






