Pengelola LRT Jabodebek kembali mengingatkan seluruh pengguna untuk mematuhi tata tertib dan sejumlah larangan selama berada di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Langkah ini ditegaskan guna menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan, serta keselamatan perjalanan seluruh penumpang.
Manager of Public Relations LRT Jabodebek Radhitya Mardika menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan operasional menjadi faktor penting dalam menjaga kenyamanan bersama di ruang publik transportasi.
Larangan Terkait Makanan, Minuman, dan Kenyamanan
Dalam keterangannya, pihak LRT Jabodebek melarang penumpang merokok, makan, dan minum di area peron serta di dalam kereta. Kendati demikian, pengguna tetap diperbolehkan membeli dan mengonsumsi makanan atau minuman di tenant yang tersedia di stasiun sebelum maupun sesudah perjalanan. Syaratnya, makanan dan minuman tersebut harus dikemas dan disimpan dengan baik sebelum penumpang melangkah masuk ke dalam kereta.
Gempa Kepulauan Seribu M 5,9 Akibat Aktivitas Intraslab, Mengapa Getarannya Terasa Sangat Luas?

Untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengguna lain, penumpang juga dilarang membuang sampah sembarangan, berbicara dengan suara keras, serta menyetel perangkat audio dengan volume yang mengganggu. Pengguna juga tidak diperkenankan duduk di lantai kereta maupun lantai stasiun.
Pembatasan Barang Bawaan dan Aktivitas Komersial
LRT Jabodebek turut melarang aktivitas mengamen dan berjualan di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta. Selain itu, penumpang diminta selalu mengawasi barang bawaan pribadi agar tidak tertinggal atau tertukar.
Pengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini Motifnya

Terkait barang bawaan, pengelola memberlakukan larangan membawa hewan peliharaan, benda dengan bau menyengat, barang yang mudah terbakar, serta benda yang berisiko membahayakan keselamatan perjalanan. Penumpang juga dilarang membawa senjata dalam bentuk apa pun, kecuali bagi petugas yang sedang menjalankan kepentingan kedinasan resmi dengan menyertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI atau Polri yang sah.
Informasi mengenai seluruh aturan ini telah dipasang di berbagai titik strategis di area stasiun dan di dalam kereta. Petugas di lapangan disiagakan untuk memberikan sosialisasi serta menegur penumpang yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.






