Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiyawan (59), warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat kericuhan usai aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada Kamis (27/8).
Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diringkus aparat kepolisian di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Spontanitas di Tengah Kericuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa motif di balik aksi pengeroyokan tersebut didasari rasa kesal yang timbul secara spontan di tengah situasi ricuh. Para pelaku kemudian serta-merta ikut menganiaya korban di lokasi kejadian.
Petunjuk Polisi Ungkap Dugaan Pengeroyokan Bambang Pejompongan

Ketiga tersangka diketahui berprofesi sebagai pekerja kasar dan serabutan yang sehari-hari mencari nafkah di sekitar tempat kejadian perkara. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa para pelaku tidak terafiliasi dengan organisasi massa maupun instansi tertentu.
Dalam pembagian perannya, penyidik mendapati satu pelaku bertindak sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan benda tumpul dan peralatan lain di lokasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan membantu pelaku utama selama pengeroyokan berlangsung.
Polda Metro Ungkap Dugaan Pendanaan Kerusuhan Demo 27 Agustus

Alat Bukti dan Pemeriksaan Ahli
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan forensik yang mencakup rekaman CCTV, video amatir, hingga pencocokan sidik jari laten. Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit DVR CCTV, sebuah flashdisk berisi video, enam potong kayu, serta delapan bongkahan batu.
Selain itu, penyidik mengamankan lima gelas kaca dan delapan piring guna mencocokkan temuan sidik jari dengan para tersangka. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, disertai pelibatan para ahli dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana guna melengkapi berkas perkara.






