Kawasan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, yang sempat diwarnai kericuhan pada 27 Agustus 2026, kini memasuki babak baru penyelidikan kepolisian. Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan aliran dana yang digunakan untuk memobilisasi massa perusuh dalam peristiwa tersebut.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan bersama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik telah memetakan sejumlah peran, mulai dari koordinator lapangan (korlap), pihak pemberi instruksi atau pemesan, hingga penyedia anggaran. Saat ini, aparat kepolisian tengah memburu aktor intelektual yang mengendalikan rangkaian aksi kerusuhan tersebut.
Pola Aliran Dana dan Pembagian Klaster
Dalam proses pendalaman, kepolisian menemukan sedikitnya dua skema atau klaster pendanaan yang berbeda untuk menggerakkan massa di lapangan.
Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Pada klaster pertama, massa digerakkan oleh seorang koordinator lapangan berinisial JT. Para peserta aksi yang dihimpun melalui JT mendapatkan bayaran sebesar Rp40.000 per orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JT diduga menerima pesanan untuk memobilisasi massa dari tiga orang, yakni PKL, KHT alias HY, dan SO.
Sementara itu, pada klaster kedua, keterlibatan koordinator lapangan mengarah pada seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. ER diketahui menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70.000 untuk setiap orang yang dikerahkan. Dari hasil penyidikan awal, ER mendapatkan pesanan serta sokongan anggaran dari sebuah badan hukum yang saat ini status dan keterlibatannya masih didalami oleh penyidik.
Keterlibatan Anak dan Fokus Perkara Kerusuhan
Selain membongkar skema pendanaan, kepolisian juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap anak. Para tersangka tersebut terbukti menggerakkan serta memberikan upah kepada anak-anak di bawah umur agar ikut melakukan tindakan anarkistis saat unjuk rasa berlangsung.
BMKG Catat 14.993 Gempa Susulan Guncang Flores Sejak 15 Agustus

Ketiga tersangka eksploitasi anak kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Direktorat PPA dan TPPO.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan aparat murni berfokus pada pelanggaran hukum berupa tindak pidana kerusuhan. Proses hukum ini dipisahkan secara tegas dari aktivitas penyampaian pendapat di muka umum maupun unjuk rasa yang berlangsung sesuai aturan hukum.






