Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab sekaligus mendalami dugaan tindak pidana terkait kebakaran yang kembali melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Langkah tersebut diambil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara transparan. Penyelidikan difokuskan pada identifikasi faktor penyebab kebakaran serta penetapan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan. Peristiwa kebakaran di kawasan konservasi tersebut menjadi sorotan serius karena tidak hanya merusak tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis serta pemanfaatan publik di TNBTS.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Pakai Senpi di Paluta, 4 Orang Ditangkap

Investigasi ini dijalankan secara terpadu dengan melibatkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta instansi terkait lainnya. Untuk memperkuat pembuktian secara saintifik, Kemenhut menggandeng ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan Prof. Basuki Wasis.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan pada Sabtu (12/9) bahwa proses penyelidikan di lapangan masih terus berjalan. Pendalaman dilakukan guna membangun konstruksi perkara yang kokoh dengan mengacu pada temuan fakta dan bukti ilmiah.
Pasokan BBM Terus Ditambah Imbas Antrean Mengular di SPBU

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi memerlukan kerja sama lintas instansi mengingat tingginya nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik TNBTS. Pembentukan tim khusus ini ditujukan untuk menjamin penanganan menyeluruh, mulai dari pengendalian di lokasi, pengungkapan pemicu kebakaran, hingga penegakan hukum bila ditemukan unsur pelanggaran pidana.






