Temuan sidik jari laten pada pecahan batu dan potongan kayu di kawasan Pejompongan mengarahkan tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya kepada para terduga pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami aksi kekerasan saat kerusuhan terjadi di area tersebut.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu perangkat DVR CCTV. Tim forensik kemudian mengambil sampel sidik jari laten yang menempel pada batu dan kayu tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Untuk memperkuat pencocokan identitas, penyidik juga menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring. Langkah ini bertujuan menyinkronkan sidik jari yang ada pada perabotan makan tersebut dengan jejak yang tertinggal di benda-benda tumpul pemukul korban.
Polda Metro Ungkap Dugaan Pendanaan Kerusuhan Demo 27 Agustus

Analisis Rekaman Digital dan Forensik
Selain bukti fisik di lokasi, polisi memanfaatkan rekaman video amatir yang tersebar di media sosial serta data rekaman kamera pengawas yang diekstraksi ke dalam diska lepas (flashdisk). Seluruh materi video tersebut diuji melalui analisis digital forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Dari hasil telaah visual rekaman, penyidik mengidentifikasi beberapa peran terduga pelaku. Salah satu rekaman memperlihatkan seseorang mengenakan pakaian hitam dan topi yang memukul korban menggunakan papan kayu. Rekaman lain menunjukkan seorang pria berkaus hitam lengan pendek, bertopi, dan membawa tas, memegang kayu sembari menyeret korban.
Kombinasi hasil analisis digital CCTV, rekaman amatir, sidik jari laten, dan sketsa wajah akhirnya mempersempit identifikasi pelaku di lapangan.
Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Tiga Tersangka Ditangkap di Bogor
Pengembangan dari berbagai petunjuk tersebut berujung pada penetapan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






