Tim penyidik Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9, terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Febrie Adriansyah, yang telah berstatus sebagai tersangka. Untuk mengusut tuntas perkara ini, penyidik melakukan serangkaian pemanggilan saksi guna menggali informasi lebih lanjut pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan secara langsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jakarta.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai agenda pemeriksaan saksi pada hari itu. Menurut keterangan yang disampaikan, tim penyidik pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi. Para saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan yang relevan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Namun, dari total sebelas orang yang masuk dalam jadwal pemeriksaan, tidak seluruhnya dapat hadir. Terdapat tiga orang saksi yang berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, proses penyidikan tetap berjalan dengan kehadiran delapan orang saksi lainnya yang memenuhi panggilan pada hari tersebut.
Delapan orang saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 terdiri dari berbagai pihak. Berdasarkan data yang diungkapkan, saksi-saksi tersebut meliputi FYH yang merupakan Ferry Yanto Hongkiriwang, kemudian TK yang merujuk pada Tan Kian. Selain kedua nama tersebut, terdapat enam saksi lain yang turut diperiksa, masing-masing dengan inisial RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Pemeriksaan terhadap pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang secara khusus dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah hal terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri maupun dugaan korupsi Jiwasraya. Keterangan dari kedua pengusaha ini dianggap penting dalam kerangka penyidikan kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Dalam perkembangan pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung mengambil langkah perlindungan terhadap salah satu saksi. Tim 9 memutuskan bahwa nantinya mereka akan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Penitipan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan jalannya penyidikan serta untuk memastikan keamanan bagi saksi yang bersangkutan. Terkait dengan kemungkinan apakah Ferry Hongkiriwang akan berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, pihak penyidik menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan. Keputusan mengenai status justice collaborator masih harus menunggu bagaimana perkembangan penyidikan ke depannya.
Selain fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga menyampaikan informasi penting mengenai penambahan jumlah tersangka. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tersangka baru tersebut diketahui bernama Nurman Herin atau NH. Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kecukupan dua alat bukti. Dengan adanya dua alat bukti yang sah tersebut, NH diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut oleh Tim 9.
Dua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 M

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, langkah hukum selanjutnya langsung diambil terhadap Nurman Herin. Pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk langsung menahan NH guna memperlancar proses penyidikan. Tersangka Nurman Herin ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan di fasilitas Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Seluruh rangkaian tindakan hukum ini, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penahanan tersangka baru, menunjukkan kelanjutan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.






