Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan seorang saksi penting bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan sebutan Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Langkah strategis berupa penempatan saksi di bawah perlindungan lembaga tersebut diambil oleh pihak Kejaksaan Agung demi memastikan keamanan fisik yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Selain untuk alasan perlindungan keamanan, keputusan penitipan ke LPSK ini dinilai sangat krusial guna melancarkan jalannya penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (








