Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan seorang saksi penting bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan sebutan Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Langkah strategis berupa penempatan saksi di bawah perlindungan lembaga tersebut diambil oleh pihak Kejaksaan Agung demi memastikan keamanan fisik yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Selain untuk alasan perlindungan keamanan, keputusan penitipan ke LPSK ini dinilai sangat krusial guna melancarkan jalannya penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara pencucian uang ini tengah menjadi sorotan utama karena secara langsung menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Sebelum keputusan penitipan ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban tersebut diumumkan secara resmi, Ferry Yanto Hongkiriwang diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung. Tepat pada hari Kamis (30/7), Ferry hadir secara langsung untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Kehadirannya pada hari Kamis tersebut adalah murni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan tersebut. Pemeriksaan mendalam terhadap Ferry merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pengumpulan keterangan yang relevan demi menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Terkait dengan langkah pengamanan saksi tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9, Rudi Margono, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penitipan Ferry ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban. Rudi Margono menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung pada saat ini masih sangat membutuhkan keterangan dari Ferry sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini. Menurut penuturan Rudi Margono, kehadiran dan keterangan saksi sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan secara keseluruhan. Oleh karena alasan itulah, perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan mutlak diberikan agar proses penegakan hukum terhadap kasus ini tidak mengalami kendala atau hambatan.
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat Dihentikan

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini mulai bergulir setelah adanya penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum tersebut berkaitan erat dengan sebuah temuan barang bukti yang jumlahnya terbilang sangat besar di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Dalam pengungkapan di lokasi Sentul tersebut, penyidik menemukan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram beserta uang tunai senilai Rp543 miliar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Rudi Margono, dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti fantastis tersebut diduga kuat dilakukan oleh Febrie selama masa tugasnya sebagai jaksa ataupun ketika ia masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perkembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, penelusuran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini ternyata tidak hanya berhenti pada sosok mantan Jampidsus Febrie Adriansyah semata. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang tersangka baru yang diketahui bernama Nurman Herin, atau yang sering disebut dengan inisial NH, dalam perkara yang sama. Nurman Herin diduga secara sah ikut serta dan memiliki keterlibatan langsung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie tersebut. Keputusan Tim 9 dalam menetapkan NH sebagai tersangka baru dalam kasus ini diambil secara cermat setelah penyidik mempertimbangkan kecukupan dua alat bukti.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Keputusan Tim 9 Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka semakin menegaskan keseriusan penyidik dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini. Dengan penetapan tersangka baru yang didasarkan pada pertimbangan dua alat bukti tersebut, serta langkah proaktif pengamanan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban, penyidik berupaya memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Kejaksaan Agung melalui Tim 9 akan terus memfokuskan penyidikan pada temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, sekaligus memastikan bahwa pihak-pihak yang diduga ikut serta seperti NH dapat segera diproses secara hukum.






