Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Jerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Pasal Pencucian Uang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 16.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Jerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Pasal Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung kini tengah menghadapi situasi ironis setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sosok yang dahulu memimpin pemberantasan korupsi kakap ini kini justru berada di balik jeruji besi. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Febrie. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan kekayaan tidak wajar yang diduga diperoleh selama ia menjabat sebagai abdi negara di korps adhyaksa tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan Febrie berkaitan erat dengan posisinya terdahulu. Selaku penyelenggara negara yang memiliki jabatan strategis sebagai jaksa maupun pejabat struktural, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 untuk penanganan kasus ini, menyatakan bahwa detail pembuktian tidak dapat diungkapkan sepenuhnya kepada publik saat ini. Langkah pembatasan informasi tersebut diambil demi menjaga kelancaran proses penyidikan dan menghindari hambatan dalam pengumpulan alat bukti di masa mendatang.

Baca Juga

Ledakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan Warga

Ledakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan Warga

Penyelidikan TPPU ini berawal dari temuan mencengangkan di kediaman pribadi Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelumnya, petugas menemukan tumpukan emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya ditaksir menyentuh angka ratusan miliar rupiah. Penemuan fantastis inilah yang kemudian memicu lahirnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dari Tim 9 Kejaksaan Agung, yang secara khusus membidik dugaan pencucian uang dari aset-aset luar biasa tersebut.

Kasus TPPU ini menambah daftar panjang jeratan hukum yang dihadapi oleh mantan Jampidsus tersebut. Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung tengah menangani empat Sprindik yang merupakan pelimpahan kasus dari pihak Kepolisian Republik Indonesia. Selain kasus pencucian uang terkait temuan emas dan uang tunai di Sentul, tiga Sprindik lainnya mencakup kasus-kasus mega korupsi yang sempat menyita perhatian publik nasional. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di tubuh ASABRI, masalah internal di Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batubara untuk PLTU yang sempat berujung pada insiden pemadaman listrik massal atau blackout.

Baca Juga

6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-Salon

6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-Salon

Proses hukum terhadap Febrie berjalan cukup cepat pada hari penetapannya. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 WIB di gedung Kejaksaan Agung, dan tepat pada pukul 19.00 WIB, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ada pemandangan yang tidak biasa saat Febrie digiring menuju mobil tahanan; ia tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan berdalih hal itu terjadi karena situasi yang terburu-buru serta waktu yang sudah larut malam. Kini, mantan petinggi kejaksaan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangJampidsusKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan Hidup

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap