Roda nasib tampaknya berputar cepat bagi Febrie Adriansyah. Sosok yang sebelumnya dikenal luas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan memimpin berbagai pengusutan kasus korupsi kakap, kini justru harus merasakan dinginnya sel tahanan. Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat tengah malam, 24 Juli. Langkah hukum ini diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momen penahanan yang berlangsung menjelang tengah malam itu memperlihatkan suasana yang cukup kontras dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya. Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie tampak digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan menuju mobil tahanan. Menariknya, saat dipindahkan ke Rutan KPK dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.21 WIB, ia sama sekali tidak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung maupun borgol di tangannya. Pengawalan ketat tetap diberlakukan dengan kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Di hadapan awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat mengenai situasi yang sedang dihadapinya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut karena menganggap hal itu sebagai keputusan dari pimpinan. Kendati demikian, mantan Jampidsus ini secara terbuka menyuarakan keberatan atas penahanan dirinya. Febrie berpendapat bahwa tindakan penahanan tersebut belum sepantasnya dilakukan mengingat alat-alat bukti dalam kasusnya masih berada dalam proses pemeriksaan. Lebih lanjut, ia juga mengklaim adanya upaya kriminalisasi yang menyasar dirinya dalam perkara ini.
Setibanya di halaman Rutan KPK, Febrie memilih untuk bungkam dan tidak merespons berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh para jurnalis yang telah menunggu sejak malam. Proses penahanan ini menjadi kelanjutan dari langkah Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru. Sprindik khusus tersebut diterbitkan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga kuat melibatkan Febrie selama menjabat.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang ini bergulir setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti bernilai sangat besar dari Korps Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Penyerahan aset bernilai jumbo inilah yang memperkuat dasar hukum bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.






