Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerjunkan tim ahli independen untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Langkah ini diambil sekaligus untuk mengusut ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam rentetan kebakaran yang berulang di kawasan konservasi tersebut.
Dalam penyelidikan ini, Kemenhut menggandeng dua akademisi, yakni Prof Bambang Hero Saharjo selaku pakar kebakaran hutan dan lahan serta Prof Basuki Wasis selaku pakar kerusakan tanah dan lingkungan. Keduanya bertugas menyusun kajian ilmiah komprehensif terkait pemicu kebakaran serta kalkulasi kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
Karhutla di Sejumlah Gunung Jatim Belum Padam, Wisata Ditutup

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di zona konservasi memerlukan koordinasi lintas sektor. Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan proses penegakan hukum terus berjalan guna membangun konstruksi perkara yang solid berlandaskan fakta lapangan dan bukti ilmiah.
Di lapangan, kebakaran yang membakar area Gunung Bromo di wilayah Kabupaten Probolinggo dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Upaya pemadaman sebelumnya juga mencakup kawasan Puncak B29 di Desa Argosari yang ditangani tim gabungan BPBD Lumajang bersama TNBTS melalui pemadaman darat secara manual dan dukungan operasi water bombing.
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Saat ini, Balai Besar TNBTS bersama Satgas Penanganan Siaga Darurat Bencana Karhutla Provinsi Jawa Timur melanjutkan tahap penyisiran dan proses pendinginan area bekas terbakar. Petugas tetap bersiaga mengantisipasi potensi munculnya kembali api akibat bara tersembunyi di bawah permukaan serta hembusan angin pusaran debu (dust devil).






