Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Kepala BGN Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Proses Puluhan ASN Bermasalah

Togar SiregarDiterbitkan 28 Jul 2026 - 18.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala BGN Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Proses Puluhan ASN Bermasalah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengumuman mengenai pemecatan ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7). Langkah pemberhentian ini difokuskan pada pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bermasalah. Keputusan tersebut diambil sebagai wujud nyata dari upaya bersih-bersih di dalam lingkungan lembaga tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah pegawai non-ASN yang harus menerima sanksi pemberhentian mencapai 261 orang. Sudaryono merinci lebih lanjut bahwa dari total ratusan pegawai yang diberhentikan tersebut, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sementara 37 orang lainnya berstatus sebagai tenaga ahli. Pelanggaran yang menjadi dasar utama dari pemecatan massal ini didominasi oleh masalah ketidakdisiplinan. Kepala BGN menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada jajaran yang melanggar aturan lembaga.

Dalam keterangannya, Sudaryono menyampaikan bahwa pemberhentian 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut berlaku secara resmi per hari pengumuman tersebut dibuat. Ia menyebutkan bahwa manajemen lembaga berupaya melakukan pembersihan secara menyeluruh, di mana setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung diberikan sanksi. Pemecatan ratusan pegawai non-ASN ini menjadi langkah penertiban yang dilakukan secara terbuka oleh pimpinan BGN.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Selain menindak tegas ratusan pegawai non-ASN, Badan Gizi Nasional juga memproses puluhan pegawai negeri yang bermasalah. Sudaryono mengungkapkan bahwa terdapat 48 pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan akibat berbagai temuan pelanggaran. Penindakan terhadap puluhan ASN dan PPPK ini menunjukkan bahwa proses penegakan kedisiplinan diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh unsur kepegawaian.

Dari total 48 pegawai ASN dan PPPK yang diproses, Sudaryono membaginya ke dalam dua kategori tingkat pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Sebanyak sembilan orang pegawai tercatat melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Untuk kesembilan ASN dan PPPK tersebut, Sudaryono menyatakan bahwa besar kemungkinan mereka akan diproses untuk mendapatkan sanksi maksimal berupa pemecatan dari instansi.

Sementara itu, sisa 39 pegawai ASN dan PPPK lainnya ditemukan melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori ringan. Berbeda dengan kelompok pelanggaran berat yang terancam pemecatan, puluhan pegawai dengan pelanggaran ringan ini akan menerima sanksi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Sudaryono membeberkan bahwa hukuman yang disiapkan untuk 39 pegawai tersebut meliputi sanksi mutasi, penurunan jabatan atau demosi, serta pemberian sanksi administrasi dan surat peringatan.

Baca Juga

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Lebih jauh, Kepala BGN tersebut juga mengungkap secara rinci jenis-jenis pelanggaran yang mendasari pemberian hukuman kepada para ASN dan PPPK. Pelanggaran yang ditemukan mencakup keterlibatan pegawai dalam praktik judi online serta tindakan tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Selain itu, Sudaryono menyoroti adanya indikasi penyelewengan dana, yang ia sebut dengan istilah bahasa Jawa "ngentit-ngentit" atau mengambil uang dalam jumlah sedikit.

Terkait indikasi pengambilan uang tersebut, Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen BGN tetap dapat mengetahui dan mendeteksi setiap tindakan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pegawai, meskipun jumlah uang yang diambil tergolong sedikit. Pernyataan ini mempertegas komitmen Kepala BGN mengenai alasan di balik pemrosesan sanksi bagi puluhan ASN dan PPPK serta pemecatan ratusan pegawai non-ASN di lembaganya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalSudaryonoPemecatan PegawaiJudi OnlineAparatur Sipil Negara

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran JayapuraBiksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 MiliarSempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka, Kecuali Lintas TangerangBreaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu JakartaSempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali NormalJelang Persija vs Persib, The Jakmania Berkomitmen Tak Sebar ProvokasiCerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRLGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap