Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengumuman mengenai pemecatan ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7). Langkah pemberhentian ini difokuskan pada pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bermasalah. Keputusan tersebut diambil sebagai wujud nyata dari upaya bersih-bersih di dalam lingkungan lembaga tersebut.
Secara keseluruhan, jumlah pegawai non-ASN yang harus menerima sanksi pemberhentian mencapai 261 orang. Sudaryono merinci lebih lanjut bahwa dari total ratusan pegawai yang diberhentikan tersebut, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sementara 37 orang lainnya berstatus sebagai tenaga ahli. Pelanggaran yang menjadi dasar utama dari pemecatan massal ini didominasi oleh masalah ketidakdisiplinan. Kepala BGN menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada jajaran yang melanggar aturan lembaga.








