Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengumuman mengenai pemecatan ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7). Langkah pemberhentian ini difokuskan pada pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bermasalah. Keputusan tersebut diambil sebagai wujud nyata dari upaya bersih-bersih di dalam lingkungan lembaga tersebut.
Secara keseluruhan, jumlah pegawai non-ASN yang harus menerima sanksi pemberhentian mencapai 261 orang. Sudaryono merinci lebih lanjut bahwa dari total ratusan pegawai yang diberhentikan tersebut, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sementara 37 orang lainnya berstatus sebagai tenaga ahli. Pelanggaran yang menjadi dasar utama dari pemecatan massal ini didominasi oleh masalah ketidakdisiplinan. Kepala BGN menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada jajaran yang melanggar aturan lembaga.
Dalam keterangannya, Sudaryono menyampaikan bahwa pemberhentian 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut berlaku secara resmi per hari pengumuman tersebut dibuat. Ia menyebutkan bahwa manajemen lembaga berupaya melakukan pembersihan secara menyeluruh, di mana setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung diberikan sanksi. Pemecatan ratusan pegawai non-ASN ini menjadi langkah penertiban yang dilakukan secara terbuka oleh pimpinan BGN.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Selain menindak tegas ratusan pegawai non-ASN, Badan Gizi Nasional juga memproses puluhan pegawai negeri yang bermasalah. Sudaryono mengungkapkan bahwa terdapat 48 pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan akibat berbagai temuan pelanggaran. Penindakan terhadap puluhan ASN dan PPPK ini menunjukkan bahwa proses penegakan kedisiplinan diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh unsur kepegawaian.
Dari total 48 pegawai ASN dan PPPK yang diproses, Sudaryono membaginya ke dalam dua kategori tingkat pelanggaran, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Sebanyak sembilan orang pegawai tercatat melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Untuk kesembilan ASN dan PPPK tersebut, Sudaryono menyatakan bahwa besar kemungkinan mereka akan diproses untuk mendapatkan sanksi maksimal berupa pemecatan dari instansi.
Sementara itu, sisa 39 pegawai ASN dan PPPK lainnya ditemukan melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori ringan. Berbeda dengan kelompok pelanggaran berat yang terancam pemecatan, puluhan pegawai dengan pelanggaran ringan ini akan menerima sanksi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Sudaryono membeberkan bahwa hukuman yang disiapkan untuk 39 pegawai tersebut meliputi sanksi mutasi, penurunan jabatan atau demosi, serta pemberian sanksi administrasi dan surat peringatan.
Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Lebih jauh, Kepala BGN tersebut juga mengungkap secara rinci jenis-jenis pelanggaran yang mendasari pemberian hukuman kepada para ASN dan PPPK. Pelanggaran yang ditemukan mencakup keterlibatan pegawai dalam praktik judi online serta tindakan tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Selain itu, Sudaryono menyoroti adanya indikasi penyelewengan dana, yang ia sebut dengan istilah bahasa Jawa "ngentit-ngentit" atau mengambil uang dalam jumlah sedikit.
Terkait indikasi pengambilan uang tersebut, Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen BGN tetap dapat mengetahui dan mendeteksi setiap tindakan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pegawai, meskipun jumlah uang yang diambil tergolong sedikit. Pernyataan ini mempertegas komitmen Kepala BGN mengenai alasan di balik pemrosesan sanksi bagi puluhan ASN dan PPPK serta pemecatan ratusan pegawai non-ASN di lembaganya.






