Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan kronologi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden yang terjadi pada Selasa, 1 September 2026, tersebut dipicu oleh kelalaian fatal serta manipulasi data waktu distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.
Berdasarkan hasil penelusuran BGN, ditemukan pelanggaran prosedur standar dalam penyiapan hingga pengiriman paket makanan kepada para santri.
Kronologi Keterlambatan dan Manipulasi Waktu Distribusi Makanan
Penelusuran BGN menunjukkan bahwa makanan MBG sebenarnya telah matang sejak pukul 05.00 WIB. Mengacu pada petunjuk teknis BGN, hidangan yang matang pada jam tersebut wajib dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB guna menjamin kelayakan dan keamanannya.
Namun, kepala dapur dan ahli gizi di SPPG Kalitengah diduga merekayasa keterangan waktu. Mereka tidak menempelkan label keterangan pada seluruh wadah, melainkan hanya memasang satu label untuk 400 ompreng. Pada label tunggal tersebut, waktu matang diubah menjadi pukul 08.00 WIB dengan batas waktu konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB. Satu ompreng yang telah diberi label manipulatif itu kemudian difoto, diunggah ke dalam dokumen operasional, dan terekam dalam sistem pemantauan MBG.
Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?

Pelanggaran berlanjut pada proses pengiriman ke Ponpes Manbaul Hikam. Paket makanan baru diberangkatkan sekitar pukul 11.30 WIB dan baru disantap oleh para santri di atas pukul 12.00 WIB. Jeda waktu yang terlampau lama sejak proses memasak memicu penurunan kualitas makanan hingga berujung pada keracunan massal.
Ratusan Korban Mengalami Gejala dan Penghentian Layanan SPPG
Imbas keterlambatan distribusi dan konsumsi makanan tersebut, sebanyak 566 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan hingga Rabu, 2 September 2026. Sebagian korban harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pihak terkait memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasional SPPG Kalitengah di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan langkah penghentian operasional ini diambil sembari menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi mendalam atas kejadian tersebut saat mengunjungi para korban di RSUD Notopuro Sidoarjo pada Rabu dini hari.
Usai Kebakaran, Masyarakat Bangun Kembali Rumah di Desa Adat Sade

Sikap BGN dan Ancaman Sanksi Pidana
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa tindakan manipulasi label dan pengabaian batas waktu konsumsi ini terkategori sebagai kelalaian yang disengaja. BGN tidak menoleransi pelanggaran standar operasional yang membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Sudaryono memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan. Selain itu, BGN menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau perlindungan hukum apabila proses penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan ini.






