Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kepala BGN Ungkap Kronologi Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG

Marthen PalutunganDiterbitkan 3 Sep 2026 - 11.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala BGN Ungkap Kronologi Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan kronologi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden yang terjadi pada Selasa, 1 September 2026, tersebut dipicu oleh kelalaian fatal serta manipulasi data waktu distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.

Berdasarkan hasil penelusuran BGN, ditemukan pelanggaran prosedur standar dalam penyiapan hingga pengiriman paket makanan kepada para santri.

Kronologi Keterlambatan dan Manipulasi Waktu Distribusi Makanan

Penelusuran BGN menunjukkan bahwa makanan MBG sebenarnya telah matang sejak pukul 05.00 WIB. Mengacu pada petunjuk teknis BGN, hidangan yang matang pada jam tersebut wajib dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB guna menjamin kelayakan dan keamanannya.

Namun, kepala dapur dan ahli gizi di SPPG Kalitengah diduga merekayasa keterangan waktu. Mereka tidak menempelkan label keterangan pada seluruh wadah, melainkan hanya memasang satu label untuk 400 ompreng. Pada label tunggal tersebut, waktu matang diubah menjadi pukul 08.00 WIB dengan batas waktu konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB. Satu ompreng yang telah diberi label manipulatif itu kemudian difoto, diunggah ke dalam dokumen operasional, dan terekam dalam sistem pemantauan MBG.

Baca Juga

Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?

Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?

Pelanggaran berlanjut pada proses pengiriman ke Ponpes Manbaul Hikam. Paket makanan baru diberangkatkan sekitar pukul 11.30 WIB dan baru disantap oleh para santri di atas pukul 12.00 WIB. Jeda waktu yang terlampau lama sejak proses memasak memicu penurunan kualitas makanan hingga berujung pada keracunan massal.

Ratusan Korban Mengalami Gejala dan Penghentian Layanan SPPG

Imbas keterlambatan distribusi dan konsumsi makanan tersebut, sebanyak 566 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan hingga Rabu, 2 September 2026. Sebagian korban harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pihak terkait memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasional SPPG Kalitengah di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan langkah penghentian operasional ini diambil sembari menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi mendalam atas kejadian tersebut saat mengunjungi para korban di RSUD Notopuro Sidoarjo pada Rabu dini hari.

Baca Juga

Usai Kebakaran, Masyarakat Bangun Kembali Rumah di Desa Adat Sade

Usai Kebakaran, Masyarakat Bangun Kembali Rumah di Desa Adat Sade

Sikap BGN dan Ancaman Sanksi Pidana

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa tindakan manipulasi label dan pengabaian batas waktu konsumsi ini terkategori sebagai kelalaian yang disengaja. BGN tidak menoleransi pelanggaran standar operasional yang membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Sudaryono memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan. Selain itu, BGN menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau perlindungan hukum apabila proses penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan ini.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisKeracunan Makanan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?Usai Kebakaran, Masyarakat Bangun Kembali Rumah di Desa Adat SadePesawat Garuda Pecah Ban, Mendarat Darurat di Bandara Sultan HasanuddinPenyebab Megathrust Sampai Gempa Kerak Dangkal Kepung Jakarta-JabarFoto, 2 Bulan Berlalu, Gempa Dahsyat di Venezuela Masih BerdampakBogor Diguncang Gempa Beruntun Dua Kali pada Kamis SiangTerduga Pelaku Pembakaran Mayat Wanita di Pos Ronda Demak DitangkapSuhu Ekstrem Picu Kebakaran 10 Hektare Lahan di Cilaku Cianjur

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap