Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Ketetapan Resmi Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun

Bambang HandayaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 20.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketetapan Resmi Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Berapa biaya yang harus disiapkan oleh masyarakat ketika hendak mengurus dokumen perjalanan paspor elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun, dan bagaimana prosedur administratif yang berlaku saat ini? Pertanyaan seputar rincian tarif, persyaratan, dan mekanisme penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun kerap menjadi perhatian utama warga negara Indonesia yang merencanakan perjalanan lintas batas negara. Kebutuhan terhadap dokumen perjalanan internasional dengan durasi pemakaian yang lebih panjang semakin meningkat, seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan ke berbagai negara di dunia.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun untuk jenis paspor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen perjalanan resmi ini memberikan kepastian serta kenyamanan jangka panjang bagi para pemegangnya. Kepastian masa berlaku ini menjadi sangat krusial mengingat sebagian besar negara di dunia menetapkan syarat masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan. Apabila paspor yang dimiliki memiliki masa berlaku kurang dari enam bulan saat keberangkatan, pelaku perjalanan menghadapi risiko penolakan izin masuk maupun penolakan saat pemeriksaan dokumen imigrasi di perbatasan internasional.

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih adaptif, modern, dan efisien, otoritas keimigrasian Indonesia telah menghadirkan berbagai varian dokumen perjalanan serta kanal pendaftaran digital. Masyarakat kini memiliki keleluasaan dalam memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan dan preferensi masing-masing, baik paspor biasa elektronik maupun paspor biasa non-elektronik, dengan pilihan durasi masa berlaku yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Ketentuan Masa Berlaku Paspor dan Keunggulan Paspor Biasa Elektronik

Kebijakan penetapan masa berlaku paspor hingga 10 tahun menjadi terobosan penting yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk jenis paspor tertentu. Masa berlaku yang mencapai satu dekade ini sangat membantu pemegang paspor karena mereka tidak perlu terlalu sering mengajukan permohonan penggantian buku paspor. Hal ini memberikan efisiensi waktu dan biaya administratif bagi masyarakat yang aktif melakukan mobilitas antarnegara, sekaligus memastikan dokumen mereka selalu memenuhi batas minimal enam bulan sebelum keberangkatan yang disyaratkan oleh sebagian besar negara di dunia.

Dalam sistem penerbitan dokumen perjalanan di Indonesia, masyarakat dapat memilih antara Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa Non-Elektronik. Paspor biasa non-elektronik merupakan paspor fisik standar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat luas. Paspor biasa non-elektronik ini tersedia dalam dua opsi masa berlaku, yaitu pilihan masa berlaku 5 tahun dan pilihan masa berlaku 10 tahun, yang dapat dipilih oleh pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Paspor Biasa Elektronik atau e-Paspor hadir dengan spesifikasi teknologi yang lebih mutakhir. Paspor biasa elektronik dilengkapi chip biometrik yang tertanam di dalam struktur buku paspor. Keberadaan chip biometrik ini berfungsi menyimpan data biometrik serta identitas pemegang paspor secara elektronik dan terintegrasi dengan standar keamanan keimigrasian internasional. Teknologi chip biometrik ini memberikan tingkat keamanan dokumen yang lebih tinggi terhadap potensi pemalsuan atau manipulasi data.

Selain faktor keamanan, keunggulan praktis utama dari kepemilikan paspor biasa elektronik adalah aksesibilitas dalam menggunakan fasilitas pintu pelintasan otomatis atau autogate di bandara internasional. Melalui fasilitas autogate, pemegang paspor biasa elektronik dapat melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri, cepat, dan praktis tanpa harus melalui antrean konvensional di konter pemeriksaan manual. Hal ini memangkas waktu tunggu saat melintasi gerbang imigrasi bandara internasional, memberikan pengalaman perjalanan yang jauh lebih lancar bagi para pelaku perjalanan lintas negara.

Rincian Tarif dan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik serta Non-Elektronik

Besaran tarif penerbitan dokumen paspor telah ditetapkan secara resmi dan mengikat di seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia. Struktur biaya ini dibedakan berdasarkan jenis paspor, yakni paspor elektronik atau non-elektronik, serta jangka waktu masa berlaku dokumen yang diajukan oleh pemohon. Transparansi tarif ini memudahkan pemohon untuk mempersiapkan biaya resmi sebelum mengajukan permohonan.

Untuk dokumen Paspor Biasa Elektronik, pemerintah menetapkan dua skema tarif berdasarkan masa berlakunya: - Biaya pembuatan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp 950.000. - Biaya pembuatan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp 650.000.

Bagi masyarakat yang memilih Paspor Biasa Non-Elektronik sebagai dokumen perjalanan fisik standar, besaran biaya yang berlaku adalah sebagai berikut: - Biaya pembuatan Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp 650.000. - Biaya pembuatan Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp 350.000.

Baca Juga

Tarif dan Integrasi Rute Transportasi LRT Jabodebek Menuju Simpul Utama Jakarta

Tarif dan Integrasi Rute Transportasi LRT Jabodebek Menuju Simpul Utama Jakarta

Perbedaan tarif antara paspor elektronik dan non-elektronik tersebut mencerminkan perbedaan teknologi chip biometrik yang disematkan serta manfaat fitur autogate di bandara internasional yang menyertainya. Seluruh komponen biaya penerbitan paspor ini disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme pembayaran resmi yang terhubung dengan sistem keimigrasian.

Alur Pengajuan Daring Melalui Aplikasi M-Paspor

Guna mempermudah alur pendaftaran dan mengurangi kepadatan antrean di kantor imigrasi, Ditjen Imigrasi telah mengintegrasikan seluruh tahapan permohonan melalui sistem digital. Pemohon diwajibkan untuk memanfaatkan aplikasi resmi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi. Aplikasi M-Paspor dapat diunduh secara resmi melalui platform digital Google Play Store bagi pengguna perangkat Android maupun melalui App Store bagi pengguna perangkat berbasis iOS.

Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat melakukan pendaftaran akun baru, memilih jenis permohonan paspor baru atau penggantian, serta menentukan pilihan buku paspor, seperti memilih paspor biasa non-elektronik atau paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun. Pemohon juga diminta mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diwajibkan ke dalam sistem aplikasi secara mandiri dari perangkat telepon pintar mereka.

Setelah pengunggahan berkas digital selesai, pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi yang dituju beserta tanggal dan jam kedatangan yang tersedia. Sistem pada aplikasi M-Paspor selanjutnya akan menerbitkan kode billing atau tagihan pembayaran. Setelah proses pembayaran biaya paspor diselesaikan melalui saluran perbankan atau kanal bayar resmi, pemohon akan menerima bukti pendaftaran yang memuat jadwal wawancara untuk dibawa ke kantor imigrasi tujuan.

Fleksibilitas Pemilihan Kantor Imigrasi dan Inovasi Layanan Publik

Salah satu kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat dalam sistem pelayanan keimigrasian saat ini adalah fleksibilitas lokasi pengajuan dokumen perjalanan. Pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia tanpa terikat oleh domisili KTP yang dimiliki. Aturan ini menghilangkan batasan administratif wilayah kependudukan, sehingga pemohon tidak perlu kembali ke kota atau daerah asalnya hanya untuk mengurus paspor.

Fleksibilitas tanpa batasan domisili KTP ini sangat menguntungkan masyarakat dengan mobilitas tinggi, seperti pekerja perantau, mahasiswa, maupun profesional yang sedang bertugas di luar domisili KTP. Mereka dapat langsung memilih kantor imigrasi terdekat di wilayah domisili tempat tinggal saat ini di seluruh Indonesia melalui aplikasi M-Paspor.

Selain menyediakan kemudahan akses di kantor-kantor imigrasi tetap di seluruh nusantara, Ditjen Imigrasi juga secara berkala menghadirkan layanan jemput bola di berbagai ruang publik. Sebagai bentuk nyata kemudahan akses bagi masyarakat, Ditjen Imigrasi menyediakan kuota 50 paspor dalam layanan khusus yang diselenggarakan di area Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman. Inisiatif penyediaan kuota 50 paspor di CFD Sudirman ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen paspor di tengah kegiatan akhir pekan di ruang terbuka publik.

Estimasi Waktu Pengambilan Paspor dan Layanan Percepatan

Setelah pemohon menyelesaikan proses kehadiran fisik di kantor imigrasi鈥攜ang meliputi tahapan verifikasi dokumen asli, sesi wawancara, serta pengambilan data biometrik foto wajah dan sidik jari鈥攄okumen paspor akan memasuki tahap pencetakan dan penjaminan kualitas. Berdasarkan standar operasional yang berlaku umum, paspor biasanya siap diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah tahapan wawancara selesai dilaksanakan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu sangat mendesak dan tidak dapat menunggu estimasi waktu reguler 3 hingga 4 hari kerja, Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas Layanan Percepatan. Layanan percepatan ini memberikan kepastian bahwa paspor dapat selesai dan diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan wawancara dan perekaman biometrik.

Baca Juga

Ketetapan Upah Minimum 2025, Rincian Angka Resmi dan Kebijakan Kenaikan UMP di Indonesia

Ketetapan Upah Minimum 2025, Rincian Angka Resmi dan Kebijakan Kenaikan UMP di Indonesia

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pemohon dikenakan biaya tambahan untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000. Biaya percepatan sebesar Rp 1.000.000 ini merupakan biaya tambahan di luar biaya pokok buku paspor yang dipilih. Sebagai ilustrasi, apabila pemohon mengajukan pembuatan Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 10 tahun (Rp 950.000) dengan memanfaatkan layanan percepatan hari yang sama (Rp 1.000.000), total biaya resmi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1.950.000.

Regulasi Denda Paspor Hilang, Rusak, dan Kebijakan Khusus Bencana

Sebagai dokumen perjalanan resmi yang memiliki kekuatan hukum dan diterbitkan oleh negara, buku paspor wajib disimpan dan dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh pemiliknya. Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan aturan sanksi denda administratif terhadap pemegang paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada dokumen perjalanannya akibat kelalaian.

Sesuai dengan ketentuan tarif keimigrasian, denda untuk paspor yang hilang adalah sebesar Rp 1.000.000. Sementara itu, denda untuk paspor yang rusak sehingga tidak dapat dibaca adalah sebesar Rp 500.000. Pembayaran denda administratif ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon di luar biaya permohonan penerbitan buku paspor yang baru untuk menggantikan dokumen yang hilang atau rusak tersebut.

Kendati demikian, pemerintah memberikan keringanan khusus bagi masyarakat yang mengalami musibah kahar. Denda paspor hilang atau rusak akibat bencana alam dapat menjadi Rp 0 jika disertai surat pernyataan yang relevan. Ketentuan denda Rp 0 ini memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban bencana alam, sehingga mereka yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen paspor akibat bencana tidak terbebani oleh sanksi denda finansial saat mengurus dokumen pengganti.

Kontribusi Layanan Keimigrasian terhadap Realisasi PNBP Nasional

Seluruh penerimaan yang diperoleh dari pembayaran biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik, paspor biasa elektronik dengan pilihan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, biaya layanan percepatan paspor, serta setoran denda administratif paspor hilang dan rusak disalurkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi PNBP keimigrasian mencatatkan kontribusi finansial yang signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Di wilayah barat Indonesia, Kantor Imigrasi Tangerang membukukan PNBP sebesar Rp 45 miliar selama semester satu. Pencapaian PNBP sebesar Rp 45 miliar di Imigrasi Tangerang selama semester satu ini mencerminkan tingginya volume permohonan paspor dari masyarakat di kawasan metropolitan dan sekitarnya yang hendak bepergian ke luar negeri.

Di wilayah timur Indonesia, kinerja pelayanan keimigrasian juga menunjukkan capaian penerimaan negara yang terukur. Kantor Imigrasi Manokwari mencatatkan realisasi PNBP dari 829 paspor mencapai Rp 586 juta. Data realisasi penerbitan 829 paspor dengan total PNBP Rp 586 juta di Imigrasi Manokwari menegaskan bahwa pelayanan paspor menjangkau masyarakat secara merata di seluruh pelosok Indonesia.

Secara keseluruhan, pemahaman yang lengkap mengenai jenis paspor biasa elektronik dan non-elektronik, masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, rincian biaya resmi, syarat batas minimal enam bulan sebelum keberangkatan, pemanfaatan aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store, keleluasaan memilih kantor imigrasi bebas domisili KTP, hingga regulasi denda dan layanan percepatan hari yang sama sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia guna merencanakan perjalanan internasional secara tertib dan lancar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Pemberlakuan Kebijakan Tarif PPN 12 Persen dan Penjabaran Sektor Penerima Fasilitas Insentif PemerintahPanduan Lengkap SNPMB, Mekanisme Registrasi Akun, Jadwal SNBP dan SNBT, serta Aturan Seleksi Masuk PTNPengecekan Desil DTSEN DTKS Penerima Bansos Kemensos Online dan Ketentuan Bantuan Sosial 2026Menghitung Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Memeriksa Legalitas PlatformPanduan Lengkap KIP Kuliah, Syarat, Jadwal Seleksi, Sinkronisasi Sistem, dan Skema BantuanDaftar Pinjol Berizin OJK, Penindakan Satgas PASTI, dan Panduan Verifikasi Legalitas PenyelenggaraImplementasi Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas Rawat Inap, Fasilitas, Kesiapan RS, dan Jadwal PenerapanMekanisme Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Kemensos Jadwal Syarat dan Cara Pengecekan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap