Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Bambang HandayaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 01.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan batas waktu lima hari bagi Meta Indonesia, paling lambat Senin, 24 Agustus 2026, untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait rentetan kasus pemblokiran akun WhatsApp di Indonesia hingga tidak bisa digunakan secara permanen. Langkah ini ditempuh melalui surat permintaan resmi yang telah dikirimkan pihak kementerian sejak 14 Agustus.

Apa alasan Komdigi menuntut penjelasan resmi dari Meta Indonesia?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, melayangkan permintaan klarifikasi karena banyaknya laporan masyarakat mengenai akun WhatsApp yang hilang maupun terblokir secara permanen. Sejumlah akun yang terdampak teridentifikasi telah diretas oleh pihak luar dan disalahgunakan untuk menyebarkan promosi aktivitas judi online.

Apa saja poin penjelasan yang wajib dijawab Meta paling lambat Senin?

Baca Juga

Mengenal FF Beta dan Mekanisme Akses Advance Server Free Fire Terbaru

Mengenal FF Beta dan Mekanisme Akses Advance Server Free Fire Terbaru

Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut, Komdigi menuntut Meta memberikan penjelasan tertulis mengenai tiga pokok permasalahan. Pertama, penyebab pasti di balik pemblokiran atau hilangnya akun-akun WhatsApp pengguna. Kedua, langkah penanganan yang telah dilakukan maupun yang tengah berjalan. Ketiga, status kepastian pemulihan bagi akun-akun yang terkena dampak pemblokiran tersebut.

Bagaimana pola peretasan dan pemblokiran akun yang dialami pengguna?

Berdasarkan laporan kasus yang terjadi di lapangan, sejumlah akun sempat menerima lonjakan pesan promosi judi online sebelum akhirnya terkena blokir. Salah satu korban, Mirsan S, melaporkan dua akun miliknya sempat diblokir. Pada salah satu akun, setelah berhasil dipulihkan, ditemukan indikasi bahwa akun tersebut sempat mengirimkan pesan berisi tautan judi online ke berbagai nomor tidak dikenal tanpa izin pemiliknya. Masalah serupa juga menimpa jurnalis kumparan, Aykaputri Amalia, yang akun WhatsApp miliknya turut mengalami pemblokiran.

Apa tindakan lanjutan yang diminta Komdigi kepada Meta selain surat jawaban?

Baca Juga

Jakarta Bersholawat Digelar di Monas, Doakan Jakarta Damai dan Korban Gempa NTT

Jakarta Bersholawat Digelar di Monas, Doakan Jakarta Damai dan Korban Gempa NTT

Selain menunggu respons tertulis sesuai tenggat waktu, Alexander Sabar menegaskan kewajiban Meta untuk menyediakan kanal aduan khusus bagi para pengguna yang menjadi korban peretasan maupun suspensi akun. Komdigi juga meminta perwakilan resmi Meta hadir langsung ke kantor Komdigi untuk memberikan keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menyelenggarakan layanan digital yang baik bagi publik di Indonesia.

Bagaimana tanggapan dari perwakilan WhatsApp sejauh ini?

Sebelumnya, juru bicara WhatsApp Indonesia sempat memberikan pernyataan pada awal Agustus 2026 yang mengakui bahwa pihak mereka terkadang membuat kekeliruan dalam proses pemblokiran akun. Kendati demikian, Komdigi tetap menuntut pertanggungjawaban menyeluruh dan langkah nyata agar hak-hak komunikasi para pengguna di Indonesia dapat terlindungi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigi

Berita Terbaru Lainnya

Mengenal FF Beta dan Mekanisme Akses Advance Server Free Fire TerbaruBahaya Virus HPV pada Laki-laki Risiko Kanker dan Pentingnya VaksinasiMenteri LH Sebut 335 Perusahaan di Kalimantan-Sumatra Terancam DisegelKPK Ungkap Jalur Mandiri Masuk PTN Berpotensi Jadi Ladang KorupsiTito Dampingi Prabowo ke Palangka Raya untuk Perkuat Penanganan KarhutlaRoberto Carlos, Jejak Sang Legenda & Rasa Hormatnya kepada IslamPemerintah Tegaskan Penegakan Hukum dan Selidiki Empat Korporasi Terkait Karhutla di KalimantanSiaran Langsung Man City vs Bournemouth EPL 2026, Tayang Live di Mana?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap