Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan merinci 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan ke dalam draf aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa perincian 13 jenis kejahatan tersebut ditetapkan usai menampung masukan dari para pakar hukum. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan pentingnya penetapan batasan yang jelas mengenai perkara apa saja yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Api Mengamuk di Blok D, Water Cannon Dikerahkan

Kriteria Tindak Pidana Berdasarkan Pandangan Ahli
Berdasarkan pertimbangan para ahli hukum, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset diarahkan pada kriteria khusus. Regulasi ini dirancang menyasar kejahatan yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian langsung bagi negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi yang berdampak signifikan pada perekonomian publik.
Penetapan batasan ini dipandang krusial agar penerapan instrumen perampasan aset tetap terukur dan fokus pada tindak pidana yang menimbulkan dampak destruktif secara finansial.
Pemerintah Target Setop Total Impor Garam di 2029

Rujukan Penerapan Regulasi di Berbagai Negara
Pembatasan jenis perkara dalam pembahasan draf RUU ini juga mengacu pada perbandingan mekanisme serupa di sejumlah negara lain:
- Selandia Baru: Menerapkan mekanisme perampasan aset hanya untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan nilai aset melebihi NZ$ 30.000.
- Singapura: Membatasi mekanisme pada penanganan kasus narkotika dan tindak pidana serius.
- Italia: Menitikberatkan perampasan aset pada kasus korupsi, kejahatan mafia, serta kejahatan terorganisasi berkategori berat.
- Amerika Serikat: Memberlakukan perampasan aset antara lain untuk kasus korupsi, penipuan, tindak pidana narkotika, dan kejahatan terorganisasi.
- Australia dan Inggris: Menjalankan mekanisme ini khusus pada perkara kejahatan serius yang diproses melalui peradilan tingkat tinggi.
- Thailand: Membatasi perampasan pada daftar kejahatan berat tertentu, mencakup korupsi, tindak pidana perdagangan orang, narkotika, penyelundupan, terorisme, hingga pendanaan terorisme.






