Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Komisi III DPR Rinci Kategori dan Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 30 Agu 2026 - 09.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III DPR Rinci Kategori dan Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan merinci 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan ke dalam draf aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa perincian 13 jenis kejahatan tersebut ditetapkan usai menampung masukan dari para pakar hukum. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan pentingnya penetapan batasan yang jelas mengenai perkara apa saja yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Baca Juga

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Api Mengamuk di Blok D, Water Cannon Dikerahkan

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Api Mengamuk di Blok D, Water Cannon Dikerahkan

Kriteria Tindak Pidana Berdasarkan Pandangan Ahli

Berdasarkan pertimbangan para ahli hukum, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset diarahkan pada kriteria khusus. Regulasi ini dirancang menyasar kejahatan yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian langsung bagi negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi yang berdampak signifikan pada perekonomian publik.

Penetapan batasan ini dipandang krusial agar penerapan instrumen perampasan aset tetap terukur dan fokus pada tindak pidana yang menimbulkan dampak destruktif secara finansial.

Baca Juga

Pemerintah Target Setop Total Impor Garam di 2029

Pemerintah Target Setop Total Impor Garam di 2029

Rujukan Penerapan Regulasi di Berbagai Negara

Pembatasan jenis perkara dalam pembahasan draf RUU ini juga mengacu pada perbandingan mekanisme serupa di sejumlah negara lain:

  • Selandia Baru: Menerapkan mekanisme perampasan aset hanya untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan nilai aset melebihi NZ$ 30.000.
  • Singapura: Membatasi mekanisme pada penanganan kasus narkotika dan tindak pidana serius.
  • Italia: Menitikberatkan perampasan aset pada kasus korupsi, kejahatan mafia, serta kejahatan terorganisasi berkategori berat.
  • Amerika Serikat: Memberlakukan perampasan aset antara lain untuk kasus korupsi, penipuan, tindak pidana narkotika, dan kejahatan terorganisasi.
  • Australia dan Inggris: Menjalankan mekanisme ini khusus pada perkara kejahatan serius yang diproses melalui peradilan tingkat tinggi.
  • Thailand: Membatasi perampasan pada daftar kejahatan berat tertentu, mencakup korupsi, tindak pidana perdagangan orang, narkotika, penyelundupan, terorisme, hingga pendanaan terorisme.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum PidanaRUU Perampasan AsetKomisi III DPRHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

Fabio Lefundes Optimistis Java United Bungkam Garudayaksa FC di Pekan Perdana Super LeagueBernardo Tavares Waspadai Cuaca Panas Jelang Laga Bhayangkara FC vs PersebayaSMS Finance Sukses Gelar National Showroom Gathering, Boyong Mitra ke Bali hingga MekkahKebakaran TPA Putri Cempo Solo Api Mengamuk di Blok D, Water Cannon DikerahkanPemerintah Target Setop Total Impor Garam di 2029Peru Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran, Apa Alasannya?Relawan Cinta Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas Dugaan MakarNonton Tensura S4 Eps 21 Sub Indo, Chronoa Adalah Hinata?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap