Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan. Pengaduan ini dilayangkan terkait beredarnya unggahan video yang menampilkan Budi Arie menyebut perihal pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029.
Ketua Umum GCP, Kurniawan, menyatakan di Gedung Bareskrim Polri bahwa langkah tersebut diambil karena pernyataan Budi dinilai telah melukai hati para pendukung Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum GCP, Dony Endrassanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim Polri berupa video dan media elektronik. Dalam pengaduan tersebut, Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 KUHP dan Pasal 246 KUHP.
Peru Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran, Apa Alasannya?

Dony menerangkan bahwa Pasal 193 KUHP berkaitan dengan ucapan yang mempercepat pemilu atau makar, sedangkan Pasal 246 KUHP berkaitan dengan tindakan penghasutan kepada audiens. Dony juga mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan saat ini masih bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan telah resmi diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Klarifikasi dan Tanggapan Kuasa Hukum Budi Arie
Menanggapi aduan tersebut, Kuasa Hukum Budi Arie, Silas Dutu, menyatakan bahwa tuduhan adanya dugaan makar terhadap Budi tidak boleh dibangun semata-mata atas dasar potongan video, interpretasi sepihak, maupun perbedaan pandangan politik semata.
Nonton Tensura S4 Eps 21 Sub Indo, Chronoa Adalah Hinata?

Silas menyebutkan bahwa Budi Arie telah memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai hal tersebut. Klarifikasi itu menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan pernyataan pribadi dan bukan sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Lebih lanjut, Silas merujuk pada pernyataan politik Budi Arie selaku Ketua Umum DPP Projo pada 23 Agustus 2026 saat Perayaan Ulang Tahun Projo ke-12. Pada momentum tersebut, DPP Projo secara tegas menyatakan komitmen untuk terus mengawal dan mendukung jalannya Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.






