Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan daftar komoditas yang akan diperdagangkan dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kepastian mengenai komoditas apa saja yang masuk dalam kategori strategis tersebut nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa penetapan komoditas strategis melalui Perpres tersebut menjadi landasan utama sebelum regulator melangkah ke tahap teknis berikutnya. Kehadiran regulasi dari Presiden Prabowo Subianto sangat dinantikan guna memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan bagi pengembangan ekosistem bursa komoditas di tanah air.
Menanti Perpres dan Penyiapan Regulasi POJK
Setelah Peraturan Presiden diterbitkan, OJK akan segera menindaklanjutinya dengan merilis aturan turunan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Regulasi lanjutan ini dirancang untuk mengatur BMKS secara lebih rinci serta memberikan pedoman komprehensif bagi penyelenggaraan dan operasional bursa komoditas strategis tersebut.
BEI Gandeng Alpaca Buka Akses Saham Global untuk Investor RI

Selain memuat panduan teknis operasional, beleid yang tengah dipersiapkan ini juga akan mengatur proses peralihan kewenangan pengawasan komoditas. Melalui regulasi tersebut, mandat pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dialihkan secara resmi kepada OJK.
Kesiapan Struktur Organisasi dan Satker BMKS
Sembari menunggu arahan presiden dan finalisasi regulasi, OJK telah mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan kelembagaan internal. OJK telah merampungkan pengisian susunan organisasi pada Satuan Kerja (Satker) BMKS guna memastikan kelancaran operasional pengawasan sejak awal.
Mentan Tinjau Seed Center BRMP Padi Subang yang Produksi 250 Ton Benih

Saat ini, posisi penting Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK telah resmi diisi oleh Sarjito. OJK juga telah menetapkan figur-figur yang menempati berbagai posisi strategis lainnya di dalam Satker BMKS, termasuk jabatan Deputi Komisioner, Kepala Departemen, hingga unit dan fungsi-fungsi pendukung di bawahnya.
Pengisian seluruh formasi kunci ini dilakukan agar seluruh perangkat kerja dan organisasi pengawasan telah berada dalam kondisi siap operasi. Dengan demikian, ketika Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Sarjito bertugas penuh (on board) dan payung hukum Perpres diterbitkan oleh Presiden Prabowo, Satker BMKS OJK dapat langsung menjalankan fungsi pengawasan bursa mineral secara optimal.






