Penemuan sesosok jasad bayi perempuan di sebuah klinik memicu kehebohan warga di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Bayi yang diperkirakan baru saja dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh ibu kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan. Pelaku berdalih nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa malu telah hamil di luar ikatan pernikahan. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan.
Peristiwa penemuan jasad bayi ini tercatat terjadi pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Sesosok jenazah bayi tersebut ditemukan tergeletak di area teras Klinik Amalia yang berlokasi di wilayah Pondok Aren pada sekitar pukul 07.00 WIB. Orang yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut adalah seorang saksi mata yang berprofesi sebagai perawat dan kebetulan sedang bekerja di klinik tersebut. Saat ditemukan pertama kali oleh saksi, bayi berjenis kelamin perempuan itu dipastikan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Mengetahui adanya temuan tersebut, terdapat dua orang saksi yang kemudian segera melaporkan kejadian memprihatinkan ini kepada petugas kepolisian di Polsek setempat.
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi perempuan di teras Klinik Amalia tersebut. Menurut keterangan pihak kepolisian, bayi perempuan itu diduga kuat baru saja dilahirkan dan langsung ditinggalkan di lokasi kejadian. Dugaan ini diperkuat dengan kondisi fisik jasad bayi pada saat ditemukan, di mana masih terdapat tali pusar yang menempel pada tubuhnya serta adanya sisa-sisa bercak darah di sekitar lokasi penemuan. Berbekal laporan dari para saksi dan temuan di tempat kejadian perkara, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus pembuangan bayi ini.
Ilalang di Kampung Bandan Jakut Kebakaran, 80 Personel Damkar Dikerahkan

Merespons temuan jenazah bayi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim Reskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian untuk mencari keberadaan terduga pelaku pembuangan bayi. Upaya pencarian dan penyisiran tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika polisi berhasil menemukan dan menangkap seorang wanita berinisial E. Wanita yang kini berusia 38 tahun tersebut dipastikan merupakan ibu kandung dari jasad bayi perempuan yang ditemukan di teras klinik.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial E ditemukan dan diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang berada di Puskesmas Pondok Aren. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, terungkap sejumlah fakta mengenai kronologi dan latar belakang kehamilannya. E diketahui pertama kali menyadari bahwa dirinya sedang mengandung pada bulan Desember 2025. Hal tersebut ia ketahui secara pasti pada saat melakukan pemeriksaan kehamilan sendiri menggunakan alat tes mandiri atau test pack.
Berdasarkan pengakuan tersangka E kepada pihak penyidik kepolisian, kehamilan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar ikatan pernikahan. Ia mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria yang merupakan pacarnya bernama Andre. Hubungan dengan kekasihnya tersebut diakui oleh pelaku telah terjalin sejak tahun 2025. Merasa malu dan tertekan atas kondisi kehamilannya yang terjadi di luar nikah, E kemudian merencanakan berbagai cara untuk mengakhiri kehamilannya tersebut.
Kebakaran Rumah di Gambir Jakpus, Asap Putih Tebal Mengepul

Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku sempat melakukan upaya aborsi pada awal masa kehamilannya. Ketika usia kandungannya baru menginjak dua minggu, terduga pelaku berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya dengan mengonsumsi obat tradisional. E mengaku sempat mengonsumsi jamu rumput fatimah sebanyak lima kali dengan harapan agar kandungannya luruh dan gugur. Namun, upaya aborsi mandiri menggunakan jamu tersebut ternyata sama sekali tidak berhasil. Janin di dalam kandungannya tetap bertahan hidup dan terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Karena upaya pengguguran kandungan pada awal masa kehamilan tersebut berujung kegagalan, kehamilan E terus berlanjut hingga memasuki usia kandungan sekitar tujuh bulan. Pada akhirnya, ia terpaksa melahirkan bayi perempuan tersebut di teras Klinik Amalia, tempat di mana jasad bayi tersebut kemudian ditemukan oleh perawat klinik. Setelah melahirkan, pelaku langsung meninggalkan jasad bayinya begitu saja di lokasi kejadian. Saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku E masih harus menjalani perawatan medis pascamelahirkan, sementara proses pendalaman dan penyelidikan kasus ini terus dilanjutkan oleh pihak berwenang.






