Kuasa hukum Duta Palma dari Law Office Razhari & Co menyampaikan surat klarifikasi dan hak jawab tertanggal 15 Agustus 2026 untuk membantah klaim PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai pembeli beritikad baik dalam transaksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Pihak Duta Palma menegaskan bahwa sengketa hukum atas komoditas tersebut telah berlangsung sebelum transaksi pembelian antara JARR dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) sepenuhnya selesai.
Penjelasan yang disampaikan oleh Managing Partner Law Office Razhari & Co, R. Azhari, menyoroti sejumlah dokumen dan tanggal kunci pengiriman serta pelunasan komoditas sawit tersebut sepanjang Maret hingga April 2025.
IHSG Anjlok 1,29%! Babak Belur Dihajar Harga Minyak & Obligasi AS

Maret 2025: Laporan Kepolisian dan Penerbitan Shipping Instruction
Persoalan hukum terkait muatan CPO bermula pada akhir Maret 2025 sebelum proses distribusi fisik berlangsung:
- 27 Maret 2025: Terbit Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dari kepolisian yang menandai awal mula sengketa hukum terkait kepemilikan CPO Duta Palma.
- 28 Maret 2025: PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menerbitkan Shipping Instruction untuk mengirimkan 3.500 metrik ton (MT) CPO kepada pihak Jhonlin.
April 2025: Rangkaian Somasi, Penerimaan CPO, dan Pelunasan Transaksi
Kuasa hukum Duta Palma membeberkan rentetan pengiriman surat peringatan hukum di pelabuhan hingga penyelesaian transaksi:
Breaking News! Tiba-Tiba IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

- 11 April 2025: Kuasa hukum Duta Palma mengirimkan somasi yang melampirkan STTLP tertanggal 27 Maret 2025 kepada Kepala KSOP Batulicin dan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri. Somasi ini ditujukan secara khusus kepada entitas PT Jhonlin Agro Mandiri dan bukan langsung ke Direktur Utama JARR.
- 14 April 2025: Kepala KSOP Batulicin memberikan tanggapan resmi atas surat somasi yang dikirimkan kuasa hukum Duta Palma.
- 15 April 2025: JARR menyatakan telah menerima muatan CPO tersebut.
- 16 April 2025: Berdasarkan bukti ekspedisi milik kuasa hukum Duta Palma, surat somasi diterima pihak terkait pada pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama, APN menerbitkan dokumen invoice tahap II.
- 23 April 2025: JARR merampungkan pembayaran pelunasan transaksi CPO. Kuasa hukum Duta Palma menyoroti jeda waktu tujuh hari antara sampainya surat somasi pada 16 April dan pelunasan transaksi oleh JARR pada 23 April.
Juni 2025 hingga Agustus 2026: Sengketa dan Penjelasan ke BEI
Perbedaan kronologi dan pemahaman status hukum transaksi ini berlanjut pada klarifikasi resmi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI):
- 17 Juni 2025: JARR menerima surat undangan konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengenai transaksi CPO tersebut.
- Mei鈥揓uni 2026: Kuasa hukum Duta Palma mengirimkan tiga kali surat somasi lanjutan.
- 6 Agustus 2026: Melalui surat penjelasan kepada BEI, manajemen JARR mengonfirmasi telah menerima somasi dari Law Office Razhari & Co, namun perseroan memilih tidak merespons karena menilai perkara itu merupakan ranah hubungan hukum antara APN dan Duta Palma.
- 12 Agustus 2026: JARR kembali menegaskan kepada BEI bahwa saat proses penerimaan 3.498,150 MT CPO dan pembayarannya, perseroan tidak mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma, laporan polisi, somasi, maupun hambatan teknis di pelabuhan.
- 15 Agustus 2026: Kuasa hukum Duta Palma merilis hak jawab resmi yang memaparkan catatan tanggal pengiriman dokumen hukum dan pelunasan sebagai dasar bantahan atas posisi JARR sebagai pembeli beritikad baik.






