Kebakaran lahan seluas sekitar setengah hektare melanda kawasan Perumahan Elite Club House, Kampung Jeruk, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (10/9). Peristiwa tersebut diduga kuat berawal dari aktivitas warga yang membakar sampah sembarangan di area terbuka.
Kondisi vegetasi yang mengering akibat cuaca panas membuat kobaran api cepat menjalar dan sempat mengancam keselamatan kawasan permukiman di sekitarnya. Petugas penanggulangan bencana di lapangan bergerak cepat melakukan penyekatan intensif guna menghentikan perambatan api menuju rumah-rumah warga.
Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, mengungkapkan personelnya segera dikerahkan ke lokasi sesaat setelah menerima laporan kedaruratan. Namun, armada pemadam sempat menghadapi kendala teknis terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Kebakaran Hutan Gunung Ciremai Padam, Petugas Lakukan Pendinginan

Sebelum menuju Kampung Jeruk, mobil pemadam baru saja menuntaskan penanganan kebakaran lahan di Desa Pengudang dan sedang mengantre di SPBU Tanjunguban. Karena antrean kendaraan cukup panjang dan situasi di lokasi kebakaran dinilai mendesak, petugas memutuskan menunda pengisian BBM dan langsung memacu kendaraan ke titik api dengan sisa bahan bakar yang tersedia.
Operasi pemadaman membuahkan hasil sekitar 30 menit setelah tim tiba di tempat kejadian. Penanganan tersebut melibatkan kolaborasi lintas unsur, meliputi personel Damkar Tanjunguban, Polsek Bintan Utara, BKO TNI, tim Pertamina, HSSE ITTU Pertamina, petugas keamanan Pertamina Tanjunguban, serta warga setempat.
Ini Penampakan Pelampung dan Buoy Ditemukan Kapal TNI di Selat Sunda

Menyikapi kejadian ini, Panyodi mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan di lahan terbuka, terutama saat musim kering ketika semak belukar sangat mudah tersulut angin. Ia juga mengingatkan pihak pengelola fasilitas umum, termasuk SPBU, agar selalu memprioritaskan armada darurat seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






