Polres Cianjur menangkap seorang pelaku berinisial I (40) buntut aksi penganiayaan terhadap petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dan relawan di pos pendakian jalur Gunung Putri, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut bermula saat petugas berpatroli pada Senin (7/9/2026) dan menemukan pendaki ilegal yang memasuki kawasan konservasi tanpa izin SIMAKSI. Saat itu, aktivitas pendakian sedang ditutup sementara sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Petugas kemudian memberikan teguran serta penanganan sesuai aturan.
Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Jateng, Dosen Semarang Ditahan

Kekerasan fisik terjadi keesokan harinya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.54 WIB. Selain menganiaya petugas, para pelaku merusak Barang Milik Negara berupa Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur Gunung Putri.
Kepala Balai Besar TNGGP Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan bahwa korban merupakan anggota Polisi Kehutanan di Resor PTN Gunung Putri. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah serta hidung dan langsung dilarikan ke RSUD Cimacan untuk visum serta perawatan medis. Pihak balai besar kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Pacet.
Warga Bisa Jajal Naik LRT Kelapa Gading-Manggarai, Ini Jadwalnya

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan resmi diterima. Berdasarkan proses penyelidikan, terdapat total lima orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polisi kini masih mengejar empat pelaku lain yang masih buron.






