Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan seorang dosen berinisial MS alias Mei Sulistyoningsih atas dugaan penipuan terkait penyelenggaraan lomba tari yang mengatasnamakan Piala Gubernur Jawa Tengah. Dosen Universitas PGRI Semarang (Upgris) tersebut kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bulu Semarang.
Penahanan dilakukan setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, I Surya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan, namun gagal mencapai kesepakatan.
"Pada hari ini kami upayakan untuk mekanisme keadilan restoratif. Tetapi tadi tidak terjadi titik temu, baik dari pihak pelaku maupun pihak korban," kata Surya, Kamis (10/9/2026).
Atas perbuatannya, Mei dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Warga Bisa Jajal Naik LRT Kelapa Gading-Manggarai, Ini Jadwalnya

Kronologi dan Kerugian Peserta
Perkara ini berakar dari kompetisi tari yang digagas komunitas Semarang Economy Creative (SEC) pada 20 Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya, Semarang. Dalam promosinya, panitia menjanjikan perebutan Piala Gubernur Jateng, sertifikat, serta uang pembinaan bagi para pemenang.
Namun, acara tersebut berujung kegagalan total. Kuasa hukum para korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa sarana pendukung utama seperti panggung dan sistem pengeras suara (sound system) sama sekali tidak tersedia di lokasi acara pada hari pelaksanaan.
Akibat ketiadaan fasilitas tersebut, para peserta gagal tampil. Padahal, peserta yang didominasi anak-anak telah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk menyewa kostum tari, membeli atau menyewa properti seperti topeng dan ornamen pendukung, menyewa jasa perias, hingga membayar guru les tari selama masa latihan.
Anggota DPR Usulkan BNPB, BMKG, dan Badan Geologi Disatukan dalam Satu Lembaga

Berdasarkan data tim kuasa hukum, kasus ini berdampak pada 178 peserta. Korban tersebar di 35 kelompok sanggar tari dan institusi pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Koordinator korban, Fandi, menyatakan pihak korban menolak opsi perdamaian lewat restorative justice lantaran tersangka dinilai belum menunjukkan bentuk pertanggungjawaban yang nyata dan serius atas kerugian materiil maupun moril yang dialami para peserta beserta keluarga mereka.






