Polsek Cengkareng menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban meninggal dunia setelah dicekoki narkotika jenis ekstasi dan obat penenang Riklona oleh tersangka usai berpesta di tempat karaoke.
Hasil pemeriksaan visum dan autopsi memastikan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, tes urine terhadap ID juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka ID mengajak S bersama rekannya berinisial ML dan sejumlah teman lain untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, ID diketahui telah menyiapkan persediaan ekstasi dan Riklona.
LRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026

Setibanya di lokasi karaoke, tersangka mengajak korban dan ML ke area toilet. Korban S sempat menolak tawaran narkoba tersebut, namun ID tetap memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka kembali mencekoki keduanya dengan setengah butir ekstasi tambahan. Tidak berhenti di situ, ID memberikan dua butir Riklona kepada korban dan ML sesaat setelah sesi karaoke berakhir.
Setelah dari tempat hiburan tersebut, rombongan bertolak menuju sebuah hotel di Duri Kosambi, Cengkareng. Kondisi fisik korban saat tiba di hotel sudah sangat melemah hingga harus dipapah dan sempat tersungkur di depan pintu lift. Petugas hotel yang melihat kondisi tersebut lantas menyediakan kursi roda guna mengantar korban ke kamar.
Di dalam kamar, korban dibaringkan di atas kasur. Tersangka bersama rekan-rekannya sempat berupaya memberikan susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya mampu meminumnya sedikit. Keesokan harinya, tersangka dan rekan-rekannya justru meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel dalam keadaan lemas dengan alasan harus masuk kerja.
Kebakaran Lahan Terjadi di Kampung Jeruk Bintan, Dipicu Warga Bakar Sampah

Petugas hotel menemukan jasad mahasiswi tersebut sekitar pukul 13.30 WIB ketika melakukan pengecekan kamar karena batas waktu keluar (check out) telah terlewat.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 19 butir pil Riklona, pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, sisa susu dan minuman elektrolit, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






